Ini Cara Mencairkan JHT 100 Persen Sebelum Aturan Baru berlaku
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
Menteri Ida menjelaskan, manfaat JHT seharusnya memang tidak dilakukan pada masa hari tua sebelum waktunya tiba. Karena menurutnya, tujuan JHT adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua.
"Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba," kata Ida kepada merdeka.com, Sabtu (12/2).
Namun klaim JHT dapat diambil sebagai persiapan memasuki pensiun dengan ketentuan pertama telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Nilai yang diklaim yaitu 30 persen untuk perumahan dan 10 persennya untuk keperluan lain.
Dengan terbitnya Permenaker baru tersebut, maka masih ada waktu tiga bulan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100 persen, sejak aturan baru berlaku. Aturan baru diundangkan pada 4 Februari, artinya peserta bisa mencairkan dana JHT full sampai 4 Mei 2022.
Berikut ini merdeka.com rangkum cara mencairkan JHT BP Jamsostek sebelum aturan baru berlaku :
Bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100 persen tentu harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun2. Peserta mengundurkan diri (resign)3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen)5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)
Yang harus disiapkan untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan2. KTP3. Kartu Keluarga4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif6. Foto Diri terbaru (tampak depan)7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000,-)
Tahapan
Tahapan cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online:
1. Kunjungi Portal Layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir
Berikut ini mencairkan dana JHT BPJamsostek secara langsung atau ke kantor cabang:
Yang harus disiapkan sebelum klaim di Kantor Cabang:
1. Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang3. Scan QR Code di kantor cabang4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya5. Unggah dokumen persyaratan klaim6. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian7. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima9. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya