Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini cara Kemenkeu selamatkan BPJS Kesehatan dari defisit

Ini cara Kemenkeu selamatkan BPJS Kesehatan dari defisit BPJS Kesehatan di Malang. ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah kementerian guna membahas defisit anggaran yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dari pemerintah, hadir Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Sigit Priohutomo dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris.

Dalam kesempatan ini, Kementerian Keuangan mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah dalam mengendalikan defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah melalui peningkatan peran dari pemerintah daerah (Pemda).

"Langkah pertama kita melihat peran pemerintah daerah. Ini penting melihat peran pemerintah daerah. Kementerian Keuangan mendapatkan Pemda yang masih banyak punya utang," ungkap Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin (17/9).

Wardiasmo menyebut, untuk mempercepat pembayaran tunggakan iuran dari Pemda, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183 Tahun 2017 untuk mendisplinkan pemerintah daerah. Melalui PMK tersebut diharapkan pemerintah daerah akan lebih patuh terutama dalam membayar iuran BPJS.

Selain itu, pihaknya juga telah mengeluarkan kebijakan melalui penerbitan PMK Nomor 222 Tahun 2017 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) serta pemanfaatan dana pajak rokok. "Alhamdulillah jadi good news minggu lalu karena sudah di tandatangani oleh Presiden guna pajak rokok. Karena semua daerah pasti ada yang merokok," imbuhnya.

Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga berupaya melakukan efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209 Tahun 2017 tentang Besaran Presentase Dana Operasional.

Bahkan untuk bantuan pemerintah untuk penanganan defisit keuangan BPJS pihaknya juga telah mengeluarkan PMK Nomor 113 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP