Ini cara anyar Kemendag agar e-commerce RI tak dibanjiri produk asing
Merdeka.com - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita telah bertemu dengan beberapa pengusaha e-commerce, membahas mengenai produk lokal di penjualan online yang selama ini tersisihkan oleh produk luar negeri. Selama ini, porsi penjualan produk lokal masih kecil dalam penjualan online.
Mendag Enggar mengatakan, para pengusaha e-commerce siap membantu Industri Kecil Menengah (IKM) untuk memasarkan produknya di market place mereka.
"Saya berbahagia sekali karena nih anak-anak muda yang memberikan respons positif, mereka bilang kami siap membantu," kata Enggar di Kantornya, Jakarta, Kamis (22/2).
Untuk memasarkan produk dalam negeri tersebut, ada beberapa langkah yang akan dilakukan Kemendag dengan para pengusaha e-commerce. Di antaranya ialah membuat platform sendiri untuk mengumpulkan semua data-data IKM dan UKM yang telah dimiliki pemerintah. Tapi IKM dan UKM itu yang telah lolos dari kriteria.
"Jadi masing-masing marketplace bisa akses atas produk IKM yg sudah terakreditasi," jelasnya.
Namun, mengenai kriteria dan persyaratan untuk IKM yang akan masuk ke marketplace masih dalam pembahasan. Menurutnya, sebagian dari pelaku UKM dan IKM masih belum melek tekonologi, sehingga nanti pengusaha e-commerce harus melakukan pendampingan kepada mereka.
"Sebagian dari mereka belum melek atas kemajuan teknologi itu. Jadi belum siap. Kami akan buat kategorinya bersama Kominfo karena dia sangat concern mengenai itu. Termasuk bersama mereka untuk membantu agar lebih siap. Kalau tidak akan tertinggal dan lebih tertinggal lagi," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya
Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca SelengkapnyaSepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial
Aturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaTransaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun
Kemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TikTok Kuasai E-commerce Lokal, Istilah Hilirisasi Digital Dinilai Ambigu
Konsep hilirisasi digital dinilai tidak relevan dengan kenyataan di lapangan.
Baca SelengkapnyaIndef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat
Media sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaIngin Mengembangkan Bisnis Online? Yuk, Kenali 5 Jenis Iklan Digital Favorit!
Yuk, ketahui beberapa jenis iklan yang bisa dilakukan melalui platform digital.
Baca SelengkapnyaAturan Iklan dan Penjualan Rokok Bakal Diperketat, Pelaku Ekonomi Digital Bilang Begini
Selama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA patuh pada aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKetahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaJual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca Selengkapnya