Ini bocoran tarif uang tebusan dalam UU Tax Amnesty
Merdeka.com - Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Direktorat Jenderal Pajak melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Raker tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak.
Panitia Kerja Komisi XI, Soepriyatno mengungkapkan, dalam raker ini banyak isu yang dibahas, terutama terkait tarif tebusan.
"Panja Komisi XI sepakat ada tiga klasifikasi uang tebusan," ujar Soepriyatno, di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (27/6).
Tarif uang tebusan pertama, harta yang berada di wilayah Indonesia maupun yang ada di luar wilayah Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan di Investasikan dalam waktu paling singkat tiga tahun terhitung sejak dialihkan.
Sementara, untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi tarif uang tebusannya sebesar dua persen dengan masa pelaporan pada bulan satu sampai tiga, terhitung sejak UU pengampunan pajak berlaku. Kemudian, tiga persen untuk bulan ke empat sejak UU diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2016 atau periode kedua.
"Lima persen untuk penyampaian pada periode 1 Januari 2017 sampai tanggal 31 Maret 2017 atau di periode ketiga," tuturnya.
Lanjut Soepriyatno, untuk klasifikasi kedua adalah untuk harta yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan. Untuk deklarasi luar negeri tarif tebusannya sebesar 4 persen pada periode pertama.
"Periode kedua sebesar 6 persen dan 10 persen pada periode ketiga," tegasnya.
Pada klasifikasi ketiga, tarif uang tebusan bagi wajib pajak (WP) untuk UMKM yang pendapatan usahanya mencapai Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir adalah sebesar 0,5 persen untuk WP yang melaporkan nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar.
Kemudian, dua persen untuk WP yang melaporkan nilai hartanya lebih dari Rp 10 miliar dalam surat pernyataan pada bulan pertama semenjak berlakunya undang-undang Tax Amnesty.
"Panja menyepakati dasar pengenaan uang tebusan berdasarkan nilai harta bersih atau yang belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT pajak terakhir," tutupnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaBagi-Bagi Bantuan Pangan di Tangsel, Jokowi Sebut Harga Beras Naik karena Perubahan Iklim
Jokowi menyebut, perubahan iklim membuat gagal panen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaJokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan
Dia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.
Baca SelengkapnyaIstana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,
Baca SelengkapnyaCurhat Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, tapi Kalau Beras Naik Saya Dimarahi Ibu-Ibu
Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa urusan pemerintah dalam mengelola pangan untuk 270 juta penduduk Indonesia bukan hal yang mudah.
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP
LY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
Baca SelengkapnyaTarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata
Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.
Baca Selengkapnya