Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Besaran Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Kataloger

Ini Besaran Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Kataloger pelantikan cpns. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kabar gembira datang dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan fungsional kataloger. Para PNS ini mendapat tunjangan dari pemerintah. Pemberian tunjangan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.

Pemberian tunjangan bagi kataloger pertimbangan peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger.

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 Perpres ini.

Berikut rincian tunjangan yang diberikan kepada PNS jabatan fungsional kataloger:

Tunjangan Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

jabatan fungsional keahlianRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Pada tanggal 26 Juli 2019 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger. Para PNS yang diberikan tunjangan di antaranya yang memiliki jabatan fungsional keahlian. Seperti Kataloger Ahli Madya, Kataloger Ahli Muda, dan Kataloger Ahli Pertama.

Dikutip dari laman Setkab berikut besaran tunjangan yang diberikan kepada PNS dengan jabatan fungsional keahlian.

1. Kataloger Ahli Madya Rp 1.260.000

2. Kataloger Ahli Muda Rp 960.000

3. Kataloger Ahli Pertama Rp 540.000

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

fungsional keterampilanRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Selain jabatan fungsional keahlian, PNS yang diberikan tunjangan oleh pemerintah yaitu jabatan fungsional keterampilan. Tunjangan untuk PNS ini diberikan dengan nominal yang berbeda. Berikut rinciannya:

1. Kataloger Penyelia Rp 780.000

2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp 450.000

3. Kataloger Pelaksana/Terampil Rp 360.000

4. Kataloger Pelaksana Pemula Rp 300.000

Tunjangan Dibebankan pada APBD

pada apbdRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan fungsional kataloger. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, tunjangan yang diberikan bagi PNS bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sedangkan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian Tunjangan Kataloger, dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP