Ini arahan pemerintah terkait aturan cuti Lebaran untuk perusahaan swasta
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan cuti bersama ditambah libur Lebaran berlaku mulai 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Namun demikian, untuk sektor swasta, hal tersebut bersifat fakultatif, artinya pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan pekerja dengan perusahaan.
"(Untuk swasta) fakultatif, pilihan. Sesuai ketentuan operasional perusahaan, antara pengusaha dengan pekerja buruh. Berdasarkan peraturan kerja bersama. Maka bagi pekerja buruh, kurangi cuti tahunan," ujar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5).
Menteri Hanif mengatakan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Bagi karyawan yang bekerja pada saat cuti bersama akan memperoleh upah sesuai dengan hari biasa kecuali mendapat tambahan jam kerja maka perusahaan wajib memberi upah lembur.
"Kemudian bagi pekerja buruh ini tentu mengurangi cuti tahunan, upah dibayar sesuai hari kerja biasa dan bila melebihi jam kerja normal tentu saja perusahaan wajib membayarkan upah," jelasnya.
Menteri Hanif menambahkan dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan memberikan surat edaran bagi perusahaan dalam pelaksanaan cuti Lebaran. Sehingga, keputusan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif pada Lebaran mendatang.
"Terkait dengan perusahaan swasta akan kita buatkan surat edaran untuk semua perusahaan menjelaskan cuti bersama. Setiap kali keluar SKB tiga menteri mengenai cuti bersama ini, kemudian ada surat edaran dari Kemnaker untuk menjelaskan lebih teknis mengenai pelaksanaan cuti bersama," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya