Ini alasan pembatalan kenaikan tarif KA ekonomi
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan membatalkan kebijakan penyesuaian tarif KA ekonomi bersubsidi, yang seharusnya berlaku efektif mulai 7 Juli 2017. Dengan demikian, maka per tanggal 6 Juli 2017 tarif kereta api bersubsidi kembali ke tarif lama sesuai PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya telah mengevaluasi pemberlakuan tarif tersebut. Saat ini, Kemenhub tengah mengkaji keputusan dibatalkannya perubahan tarif kereta api khususnya kelas ekonomi.
"Jadi saya sudah koordinasi dengan Kereta Api Indonesia adalah kereta api mengembalikan tarifnya kepada tarif semula," ujar Menhub Budi usai Rapat dengan komisi V DPR di Jakarta, Kamis (7/6).
Menhub Budi berjanji pengkajian akan dilakukan setidaknya hingga dua minggu yang penting saat ini peraturan tersebut belum diterapkan terhadap penumpang. "Ya dua minggu lah. Yang penting konsumen enggak naik dulu. Tentang keputusan dirjen sendiri akan kita kaji aturan yang mendasari itu," jelasnya.
Menhub Budi menambahkan, Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi agar keputusan dalam penaikan tarif kereta api dilakukan dengan perhitungan yang matang. Penerapan kenaikan tarif tersebut pun harus dilakukan dengan hati-hati.
"Bapak Presiden juga menginstruksikan kepada kami dalam memberikan kenaikan tiket kereta khususnya di ekonomi harus hati-hati. Jadi kami akan mempertimbangkan subsidi akan tetap dilakukan atau kita minta justru kereta api kurangi keuntungan supaya harganya tetap," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya