Ini alasan bos BI terbitkan aturan National Payment Gateaway
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) secara resmi telah menerbitkan peraturan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway/NPG) yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/8/PBI/2017. Beleid ini menjadi kiblat dalam menciptakan integrasi sistem pembayaran nasional yang efisien.
Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengatakan, pemberlakuan national payment gateway merupakan salah satu cara bank sentral untuk menciptakan sistem pembayaran yang lebih efisien, efektif dan lebih aman.
"Di Peraturan Bank Indonesia (PBI), NPG itu yang paling utama pesan kami, kami ingin agar sistem pembayaran di Indonesia lebih efisien, efektif dan lebih aman," ujar Agus di Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (7/7).
"Kami ingin jaga keamanan, keefisiensian dan security. Kami meminta supaya sistem pembayaran itu kalau terjadi pembayaran dan transaksi di dalam negeri," sambungnya.
Agus mengatakan, penerapan sistem pembayaran NPG tergolong lebih murah sebab perputaran data hanya terjadi di dalam negeri. Dengan penerapan sistem pembayaran tersebut, dia berharap mampu melakukan penghematan terhadap devisa negara.
"Sangat lebih murah. PBI NPG sudah keluar, saya minta disambut dengan baik. Secara umum karena transaksi penyelesaiannya akan banyak di dalam negeri kami harap akan ada penghematan devisa dan efisiensi," jelasnya.
Dengan infrastruktur yang saling terhubung maka efisiensi dan penghematan akan lebih besar. Selain itu, bank harus mencerminkan nilai transaksi yang wajar, karena tarif akan dievaluasi dan ditetapkan oleh bank sentral.
"Jadi nanti yang harus diyakinkan adalah bank harus mencerminkan nilai transaksi yang wajar, karena tarif akan dievaluasi dan akan ditetapkan oleh BI," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya