Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Alasan Aplikasi Pinjaman Online Intip Data Daftar Kontak HP Nasabah

Ini Alasan Aplikasi Pinjaman Online Intip Data Daftar Kontak HP Nasabah Ilustrasi fintech. © business insider

Merdeka.com - Akhir-akhir ini marak keluhan yang menyebutkan aplikasi pinjaman online atau fintech peer to peer lending mencuri data kontak nasabah. Hal tersebut dinilai merugikan karena aplikator bahkan bisa mengakses semua nomor kontak yang ada di telepon genggam si peminjam.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko mengakui bahwa fintech mempunyai kemampuan untuk mengakses data kontak pengguna aplikasi. Tidak hanya daftar kontak, namun juga daftar panggilan masuk maupun panggilan keluar.

"Sebetulnya isi contact list itu supaya kita bisa tahu secara credit scorring model orang ini punya niat ngemplang atau tidak," kata Sunu saat dijumpai di kantor Fintech Center OJK, Wisma Mulia, Jakarta, Jumat (14/12).

Dia menjelaskan, dengan akses tersebut pihak aplikator dapat melakukan verifikasi apakah orang tersebut layak mendapat pinjaman atau tidak. Sebab kata dia, banyak juga konsumen yang memang dari awal berniat jahat dengan cara melakukan peminjaman kemudian tidak membayarnya.

"Kalau kami industri masih ingin mengakses karena itu merupakan bagian dari credit scoring untuk melakukan verifikasi apakah orang ini layak atau tidak. Karena orang ada yang dia beli handphone baru, simcard baru isinya kosong dia bisa pinjem karena dia niatnya ngemplang (gak bayar pinjaman)," ujarnya.

Akan tetapi sekitar satu bulan yang lalu, OJK bersama Kemenkominfo mengeluarkan aturan yang menyatakan fintech dilarang untuk mengakses data tersebut sebab dinilai lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya. Apalagi dengan maraknya fintech ilegal yang menyalahgunakan kemampuan akses data tersebut.

"OJK dan melalui kominfo sudah melarang seluruh fintech peer to peer lending untuk mengakses data contact list. Itu sudah keluar satu bulan yang lalu aturannya," ujarnya.

Dia juga menyatakan asosiasi menerima aturan tersebut dengan lapang dada meski sebetulnya hal tersebut sedikit memberatkan bagi mereka.

"Bahwa contact list dilarang kita bisa terima. Meskipun dibilang itu memberatkan. Tapi itu sesuatu yang harus kita lalui. Jadi sebetulnya regulator, pelaku industri kita berusaha memperbaiki diri untuk membentuk suatu industri yang sehat dan kuat. Nah kalau masalahnya adalah fintech ilegal, itu masalah kita semua. Kenapa masalah kita semua? Kita harus mengedukasi seluruh masyarakat untuk menghindari pengguna fintech ilegal. Namanya ilegal, hak-hak anda sebagai pengguna tidak didukung. Tidak dilindungi oleh undang-undang. Siapa orang ilegal? Orang dia aja dia gak terdaftar," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP