Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini 8 instrumen investasi dari menkeu untuk peserta tax amnesty

Ini 8 instrumen investasi dari menkeu untuk peserta tax amnesty bambang brodjonegoro. ©tpidsulut.org

Merdeka.com - Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi guna mendukung program pengampunan pajak (tax amnesty). Instrumen ini untuk memudahkan wajib pajak yang akan mengalihkan dan menginvestasikan kembali hartanya dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dilansir dari laman Sekretaris Kabinet, Sabtu (16/7), Kementerian Keuangan menyediakan delapan jenis sarana investasi yang dapat dimanfaatkan oleh peserta tax amnesty. Pertama, Surat Berharga Negara Republik Indonesia (SBN).

"Kedua, obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketiga, obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah. Keempat, investasi keuangan pada bank persepsi," kata menteri keuangan di Jakarta.

Kelima, obligasi perusahaan swasta yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK); Keenam, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU); Ketujuh, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah; Terakhir, bentuk investasi lainnya yang sah sesuai undang-undang.

Menteri Bambang menjelaskan, jangka waktu investasi tersebut berlaku paling singkat selama tiga tahun. "Yang paling penting holding period aset tiga tahun. Selama waktu tersebut, instrument keuangan harus ada di Indonesia, tidak boleh keluar sepeser pun," imbuhnya.

Meski begitu, jika wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban Holding Period maka atas Harta bersih tambahan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016, akan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Wajib pajak yang telah mengikuti program tax amnesty namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang kurang diungkapkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200 persen dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.

Selain itu, wajib Pajak yang tidak mengikuti program tax amnesty namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP