Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini 6 masalah dalam penyaluran KPR yang merugikan konsumen

Ini 6 masalah dalam penyaluran KPR yang merugikan konsumen perumahan. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Merdeka.com - Bidang Pengkaji Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi (P3DI), Sekretariat Jenderal DPR RI, Inosentius Samsul menyebut enam persoalan yang kerap terjadi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Masalah ini sangat merugikan konsumen.

Salah satu permasalahan adalah bentuk huruf yang terlalu kecil pada formulir Perjanjian Kerja Sama (PKS) calon penghuni dengan bank maupun developer.

"Hal lain yang ingin disampaikan saya pernah lakukan riset ada 6 persoalan, pertama masalah huruf yang kecil-kecil pada form klausul yang ada," kata Inosentius kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/4).

Permasalahan kedua adalah klausul kuasa yang bersifat mutlak. Lalu, ketiga adalah pengalihan tanggung jawab dengan pihak ketiga, di mana sebagian besar tanggung jawab dilepaskan ke pihak ketiga, tapi pihak ketiga tidak bertanggung jawab kepada ke konsumen, sementara tanggung jawab sudah dialihkan ke pihak ketiga.

"Akhirnya konsumen enggak bisa minta pertanggung jawaban. Empat, ada klausul-klausul yang ditetapkan kemudian seperti bunga yang di awal flat tapi ke depan bisa berubah," paparnya.

Permasalahan kelima adalah soal penyelesaian sengketa serta penunjukan institusi mana yang menyelesaikan sengketa tersebut.

Pihaknya menilai lebih banyak perspektifnya berdasarkan bank, sehingga konsumen harus datang ke lembaga yang dekat dengan kantor pusat bank.

"Enam soal biaya, dalam transaksi banyak biaya yg dibebankan ke konsumen, di bank sendiri ketentuannya beda-beda, bisa materai, ongkos administrasi," tuturnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP