Ingin turunkan tarif, Maskapai penerbangan wajib lapor ke Kemenhub
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam aturan ini, pemerintah kembali menata tarif batas atas dan batas bawah yang diturunkan sebesar 5 persen.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata mengatakan Permen Nomor 14 tahun 2016 telah diundangkan pada 28 Januari 2016 dan baru diberlakukan 30 hari kemudian. Dalam aturan tersebut, Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang ingin melakukan perubahan tarif penumpang harus melaporkannya terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Penerbangan Udara Kemenhub.
"Juga harus menginformasikan kepada para penumpang 15 hari sebelumnya dari hari kalender sebelum diberlakukan, Badan Usaha juga wajib memberikan perincian komponen tarif pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan wajib mencantumkan besaran biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau passanger service dalam tiket," ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (11/2).
Dia menegaskan, Permen tersebut juga mengamanatkan Ditjen Perhubungan Udara untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah tersebut.
"Apabila melanggar ketentuan-ketentuan dalam PM ini, badan usaha atau maskapai dapat diberikan sanksi berupa peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan pemberian izin rute, denda administratif dan pembekuan rute penerbangan sesuai perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya