INFOGRAFIS: Angka Jumbo dari Cukai Rokok
Merdeka.com - Tarif cukai rokok selalu naik tiap tahun. Hanya ada dua tahun di mana tidak terjadi kenaikan tarif cukai rokok. Yaitu 2014 dan 2019. Kenaikan tarif cukai rokok tertinggi pada 2020. Kenaikannya mencapai 23 persen.
Tahun depan, tarif cukai rokok diketok naik 12 persen. Keputusan berlaku mulai 1 Januari 2022. Kenaikan tarif ini diharap mendukung tercapainya target penerimaan cukai rokok 2022 sebesar Rp193 triliun.
Selama ini cukai rokok menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan cukai negara. Bea cukai mencatat kontribusi rokok mencapai 96 persen.
Kenaikan tarif berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan cukai rokok. Pada 2015, penerimaan cukai rokok mencapai Rp 139,5 triliun. Meningkat lagi di 2016 menjadi Rp 136,5 triliun. Pada 2017 menjadi Rp 147,7 triliun. Di 2018 tercatat mencapai Rp 152,9 triliun. Pada 2019 menjadi Rp 164,87 triliun. Pada 2020 menjadi Rp 179,83 triliun.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya