Industri RI siap bantu petani tingkatkan kualitas garam dan serap 1,4 juta produksi
Merdeka.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menginisiasi kerjasama antara industri dengan para petani garam lokal dalam rangka penyerapan garam dalam negeri. Selain penyerapan, industri dalam negeri juga sepakat untuk membantu petani meningkatkan kualitas produksi.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono, mengatakan industri pengolah garam melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) berkomitmen membantu petani garam dalam hal peningkatan kualitas garam produksi dalam negeri.
Selain itu, terkait penyerapan garam produk dalam negeri, dia mengatakan merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
"Ini dalam rangka menjamin perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, sekaligus menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri, maka perlu dilakukan pengendalian impor yang salah satunya adalah komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong Industri," ujar dia di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/4).
Dia menjelaskan, rencana penyerapan garam hasil produksi dalam negeri oleh industri pada tahun ini sebesar 1.430.000 ton. Hal ini terbagi atas beberapa daerah antara lain, Jawa Barat yang terdiri atas Cirebon, Indramayu dan Karawang. Jawa Tengah yang terdiri atas Demak, Jepara, Rembang dan Pati.
Kemudian, Jawa Timur yang terdiri atas Sumenep, Pamekasan, Sampang, Bangkalan dan Surabaya. Sulawesi Selatan yang terdiri atas Takalar dan Jeneponto. Nusa Tenggara Barat yang terdiri atas Bima dan Nusa Tenggara Timur yang terdiri atas Nagekeo dan Kupang.
"Pada hari ini akan dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyerapan Garam oleh Industri yang akan dilakukan oleh 10 industri pengolah garam dengan 100 petani garam. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini diharapkan menjadi bentuk konkret kerjasama antara industri dengan petani garam dalam hal penyerapan garam produksi dalam negeri," jelas dia.
"Dalam hal menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri khususnya garam untuk bahan baku dan bahan penolong industri, pemerintah juga telah menerbitkan izin impor garam industri pada tahun 2018 sebesar 3.016.185,27 ton," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya