Indonesia surplus tenaga kerja dan SDM tidak mampu bersaing
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK punya pekerjaan rumah besar terkait jumlah pengangguran di Indonesia. Apalagi, dari 7 juta pengangguran, 60 persen usia muda. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 menyebutkan, seluruh warga negara Indonesia selayaknya dijamin haknya atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Bicara soal tenaga kerja dan jumlah pengangguran di Indonesia, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno melihat, strategi pembangunan ekonomi dan investasi di Indonesia ternyata belum mampu mengatasi masalah ini.
"Terkait masalah ini, karena Indonesia adalah negara yang perekonomiannya memiliki kelebihan tenaga kerja (labor surplus economic), sehingga pertumbuhan ekonomi tidak serta merta berdampak secara signifikan mengatasi pengangguran dan kemiskinan," ujarnya di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Selasa (16/6).
Dia menuturkan, masalah perekonomian yang dihadapi Indonesia tidak sekadar pengangguran dan kesempatan kerja tapi juga kompetensi dan produktivitas sumber daya manusia yang dinilai kurang dapat bersaing.
Masalah ketenagakerjaan erat kaitannya dengan penciptaan iklim usaha, keamanan, kestabilan, kebijakan dan peraturan perundangan, baik tingkat lokal maupun nasional.
"Hal-hal tersebut dapat menjadi faktor pendorong atau penghambat proses produksi barang dan jasa termasuk supply dan distribusi, serta bagi minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia," tutup Benny. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya