Indonesia Diminta Contek Eropa Dalam Buat Aturan Mobil Listrik
Merdeka.com - Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyarankan agar isi draf dari Peraturan Presiden (Perpres) tentang penggunaan mobil listrik diberi batas waktu peralihan. Sebab, apabila berkaca pada negara lain, sudah membatasi terkait masa peralihan dari kendaraan konvensional menuju ke kendaraan listrik.
"Sekarang di draf Perpres itu tidak ada tahun batasannya. Saya setuju itu dibatasi sampai 2040 selesai. kalau tidak orang Indonesia di kasih begitu terus kemana-mana, jadi mendingan dibatasi saja," katanya dalam acara diskusi "Kesiapan Kendaraan Listrik Mengaspal di Jakarta" di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (23/6).
Agus mencontohkan seperti halnya di negara-negara Eropa sudah ada batasan waktu untuk peralihan menggunakan mobil listrik. Di mana, maksimal pada 2040 semua sudah harus bersih dan menggunakan kendaraan listrik.
"Di 2040 itu Eropa tidak boleh ada mobil berbahan bakar lagi. Di 2040 semua sudah bersih di sana," imbuhnya
Agus menambahkan sejauh ini payung hukum dari kendaraan listrik sudah disetujui dan ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto. Namun, ada beberapa Menteri lagi yang masih belum menandatangani.
"Saya berharap sebulan ini keluar (Perpresnya). Karena baru dua menteri yang sudah (tandatangan) gak tau saya cek minggu lalu Menteri ESDM dan Menperin sudah setuju, hukum dan ham belum Kemenkeu belum gak tau kalau sekarang mungkin saya harus cek minggu depan," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya