Indonesia Boleh Jual Pasir Laut, Kiara: Beban Kerusakan Lingkungan Dialami Nelayan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Luar. Namun keluarnya PP tersebut memberikan tanggapan pro dan kontra. Sebab, pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut diperbolehkan untuk diekspor keluar negeri.
Menanggapi penetapan PP tersebut, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati mengatakan bahwa PP ini adalah wujud nyata gagalnya konsep poros maritim yang digencarkan oleh Presiden Jokowi.
"Inilah bukti kepalsuan dari poros maritim, karena PP ini hanya akan merampok sumber daya laut. Beban kerusakan lingkungan akan dialami oleh nelayan dan masyarakat pesisir yang sangat beruntung dengan sumber daya kelautan dan perikanan," ujar Susan dalam keteranganya, Rabu (31/5).
Dia menjelaskan, pemerintah hanya berorientasi untuk penambahan pemasukan negara yang mengharapkan peningkatan pendapatan negara. Namun, di sisi lain tidak menghitung secara mendalam bahwa akan terjadi kerusakan sumber daya kelautan yang akan terjadi jika PP ini dijalankan.
Pihaknya mencatat bahwa PP ini sangat bertentangan dengan UU Nomor 27 tahun 2007 yang secara jelas melarang aktivitas pertambangan di pesisir dan pulau-pulau kecil. Tak hanya itu, pihaknya juga memproyeksikan implementasi PP ini akan bertentangan dengan putusan MK Nomor 3 Tahun 2010 dan putusan MA No 57P/HUM/2022.
"Legalisasi eksploitasi pasir laut akan semakin mengancam, keberlanjutan pulau-pulau kecil di Indonesia, yang kini sedang berjuang melawan krisis iklim. Pulau-pulau kecil akan masif terancam tenggelam jika PP ini tidak dievaluasi dan dicabut," tegasnya.
"Pemerintah seharusnya menjamin kehidupan nelayan dan ruang-ruang produksinya serta keberlanjutan ekosistem pesisir, bukan merampok sumber daya alam mereka," tambahnya.
Alasan Pemerintah
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono membongkar alasan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Pengolahan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam PP tersebut, pada pasal 9 tertulis bahwa hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut, dan atau material sedimen lain berupa lumpur.
Trenggono mengatakan, terbitnya aturan ini untuk memberikan sebuah dasar hukum atau kepastian hukum pada pemanfaatan pasir yang terbentuk dari sedimentasi dari dalam laut. Dia menjelaskan, kebutuhan pasir laut untuk reklamasi di dalam negeri sangatlah besar. Oleh karena itu, jika tidak diatur dengan baik di dalam PP, maka bisa jadi pulau-pulau akan habis diambil.
"Di surabaya ada permintaan rekalamasi, di IKN ada reklamasi, ambil pasir dari mana, pindahin pulau? Ya boleh, tapi pakai sedimentasi," terang Trenggono dalam konferensi pers di kantor KKP pada Rabu, 31 Mei 2023.
Dia menilai, sedimentasi laut merupakan material yang cocok digunakan untuk kebutuhan reklamasi. Namun, penggunaannya tak bisa sembarangan. Harus berdasarkan hasil kajian tim yang telah dibentuk.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya