Indomaret Putuskan Tarik Kembali Anwar Bessy untuk Bekerja
Merdeka.com - PT Indomarco Prismatama (Indomaret) memutuskan untuk mempekerjakan kembali Anwar Bessy yang harus menjalani proses hukum akibat aksi penuntutan tunjangan hari raya (THR) yang belum terbayarkan.
Sebelumnya, Anwar Bessy selaku pekerja Indomaret di Jakarta Utara harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dilaporkan secara pidana oleh perusahaan akibat rusaknya dinding gypsum saat buruh menuntut THR 2020 untuk dibayarkan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, saat ini telah terjadi saling pengertian antara pihak manajemen PT Indomarco Prismatama dan kaum buruh yang diwakili oleh kelompoknya bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
"Saling pemgertian tersebut telah melahirkan kesepakatan, yaitu manajemen Indomarco menyetujui untuk menyelesaikan kasus yang menimpa Anwar Bessy karyawan Indomaret," ujar Iqbal, Kamis (3/6).
Sebelumnya, KSPI dan FSPMI telah melancarkan aksi boikot terhadap ratusan gerai milik Indomaret selama tiga hari sejak Kamis, 27 Mei 2021.
Pasca sejumlah perundingan dan aksi boikot tersebut, Iqbal menyampaikan, KSPI dan FSPMI telah mengeluarkan penyelesaian di luar pengadilan. Hasilnya, Anwar Bessy pada akhirnya bisa kembali mendapatkan pekerjaannya sebagai karyawan Indomaret.
"Manajemen Indomaret Group pun bisa menyetujui untuk mempekerjakan kembali saudara Anwar Bessy sesuai posisi yang dibutuhkan perusahaan tanpa mengurangi hak-hak pekerja," jelasnya.
"Dengan demikian, maka kedua belah pihak punya tanggung jawab untuk membuat suasana hubungan beliau menjadi harmonis, dan menjaga nama baik perusahaan dimana saudara Anwar Bessy bekerja," tandas Iqbal.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya