Indef sebut Freeport merugi jika gugat pemerintah ke arbitrase
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan PT Freeport Indonesia akan merugi apabila menggugat pemerintah Indonesia ke jalur arbitase internasional. Sebab, pemerintah dinilai memiliki bukti-bukti untuk mengalahkan Freeport di arbitrase internasional.
"Justru kalau Freeport ngotot dan pemerintah bisa membuktikan menyiapkan argumen-argumen yang sifatnya konstitusional maka yang rugi Freeport itu sendiri," kata Enny di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).
Menurutnya, jika Freeport kalah, maka dampak yang terbesar yakni saham Freeport akan merosot tajam. Hal ini seperti dua tahun yang lalu di mana saham raksasa tambang Amerika Serikat ini turun.
"Karena apa sahamnya akan tururn lagi seperti halnya dua tahun yg lalu. Kalau saham turun itu wasalam, Freeport McMoRan itu wasalam karena aset terbesar Freeport McMoRan itu adalah Freeport Indonesia," tuturnya.
Sementara itu, pemerintah dinilai tidak perlu khawatir kalah. Sebab, pemerintah sudah sesuai Undang-Undang Minerba yang mewajibkan perusahan tambang mengubah izin Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Sementara kewajiban mereka untuk membangun smelter untuk mengubah dari KK menjadi IUPK itu perintah UU. Jadi enggak ada peraturan yang dilanggar oleh pemerintah Indonesia," pungkasnya.
"Justru kalau Freeport ngotot dan pemerintah bisa membuktikan menyiapkan argumen-argumen yang sifatnya konstitusional maka yang rugi Freeport itu sendiri," kata Enny di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).
Menurutnya, jika Freeport kalah, maka dampak yang terbesar yakni saham Freeport akan merosot tajam. Hal ini seperti dua tahun yang lalu di mana saham raksasa tambang Amerika Serikat ini turun.
"Karena apa sahamnya akan tururn lagi seperti halnya dua tahun yg lalu. Kalau saham turun itu wasalam, Freeport McMoRan itu wasalam karena aset terbesar Freeport McMoRan itu adalah Freeport Indonesia," tuturnya.
Sementara itu, pemerintah dinilai tidak perlu khawatir kalah. Sebab, pemerintah sudah sesuai Undang-Undang Minerba yang mewajibkan perusahan tambang mengubah izin Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Sementara kewajiban mereka untuk membangun smelter untuk mengubah dari KK menjadi IUPK itu perintah UU. Jadi enggak ada peraturan yang dilanggar oleh pemerintah Indonesia," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya