Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indef: Penetapan harga gula Rp 12.500/Kg dorong fungsi stabilisasi

Indef: Penetapan harga gula Rp 12.500/Kg dorong fungsi stabilisasi Gula. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Fadhil Hasan menilai, penetapan harga gula sebesar Rp 12.500 per kilogram (Kg) bisa mendorong stabilisasi, dan mengurangi gejolak harga komoditas itu.

Upaya stabilisasi harga ini bisa dilakukan karena fungsi Perum Bulog sebagai stabilisator belum terlalu optimal dalam memastikan kestabilan harga komoditas pangan strategis. "Karenanya kesepakatan untuk menetapkan harga komoditas seperti gula ini, bisa dilakukan agar fungsi stabilisasi lebih berhasil," katanya di Jakarta, Jumat (27/1).

Menurut dia, tujuan stabilisasi harga juga harus dilaksanakan dengan memastikan produksi gula di tingkat produsen bisa terjaga dan penyaluran gula ke tangan pedagang hingga konsumen tidak terhambat.

"Soal harga eceran gula Rp 12.500 per kilogram, pemerintah pasti sudah punya hitung-hitungan. Kalau untuk petani, yang dikhawatirkan itu impor gula. Karena impor yang justru sering menekan harga. Makanya mekanisme impor ini yang harus dibenahi juga," tambah Fadhil.

Sebelumnya, produsen maupun distributor gula menyepakati komitmen untuk menjaga harga gula eceran tertinggi untuk gula kristal putih atau gula konsumsi pada kisaran Rp 12.500 per kilogram yang berlaku hingga Desember 2017.

Namun, jika ada gejolak harga gula yang kembali meningkat tajam, evaluasi kebijakan ini akan dilakukan melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Untuk mendukung program stabilisasi harga, Kementerian Perdagangan ikut melakukan pemangkasan jalur distribusi dari produsen ke konsumen dengan meningkatkan peran BUMN dan BUMD serta sektor swasta dalam pendistribusian gula.

Pemangkasan juga dilakukan terkait prosedur impor gula, karena Kementerian Perdagangan mengizinkan beberapa pabrik untuk mengimpor langsung gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih atau gula konsumsi.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian, Edy Putra Irawady menambahkan, komoditas pangan secara khusus harus dilakukan efisiensi distribusi untuk memastikan daya beli konsumen dan daya saing industri.

"Pembiaran kartel termasuk integrasi vertikal seperti memberikan hak pengadaan, pendistribusian, sekaligus kegiatan industri, mengekang persaingan yang mendistorsi ekonomi dan menciptakan pasar yang tak sehat, katanya.

Untuk itu, tambah Edy, rencana Kementerian Perdagangan untuk melakukan stabilitas harga komoditas pangan sudah sesuai dengan UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014, asalkan dilakukan dengan transparan serta melindungi petani, pelaku industri dan konsumen.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP