Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Inalum Sebut Investor Mulai Melirik Alternatif Pembangunan Smelter Baru

Inalum Sebut Investor Mulai Melirik Alternatif Pembangunan Smelter Baru Smelter. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)/Mining Industry Indonesia (MIND ID), Orias Petrus Moedak mengakui jika rencana pembangunan smelter Freeport Indonesia molor. Keterlambatan pembangunan sendiri disebutkannya akibat dari dampak pandemi Covid-19.

"Terkait dengan rencana smelter itu memang (molor) sekarang ini karena Covid-19 kemarin ada kelambatan dari Kurvas memang terlihat dan sudah di periksa oleh Dirjen Minerba. Memang Karena Covid-19 kemarin," ungkap dia dalam Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi VII DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/3).

Dia mengungkapkan, di tengah seretnya pembangunan Smelter tersebut, sejumlah investor termasuk Tsingshan mulai melirik alternatif lain pembangunan smelter baru di sejumlah daerah Indonesia. Khususnya wilayah Halmahera.

"Dan ini kita sedang melakukan pembahasan," bebernya.

Sementara itu, pembangunan Smelter Freeport di Gresik dipastikan terus berlanjut. Menyusul tingginya dana investasi yang telah digelontorkan oleh investor hingga mencapai USD 300 juta. "Jadi, itu memang serius tetap disana (Gresik) smapai keputusan final bahwa kita akan kemana," tandasnya.

Penundaan Pembangunan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menanggapi progress pembangunan smelter Freeport yang baru mencapai 6 persen. Menurutnya, penyebab mandeknya pembangunan smelter tersebut. Salah satunya disebabkan pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.

"Di tahun 2020 karena terdampak pandemi, Freeport meminta penundaan setahun pembangunan smelter, karena pandemi jadi tidak bisa melakukan kegiatan konstruksi," ujar Arifin dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, Senin (22/3).

Menurut Arifin, berdasarkan aturan, keterlambatan pembangunan smelter ini akan mendapatkan penalti. Nantinya penalti yang diberikan sebesar 20 persen dari pendapatan tahun berjalan.

Kata Arifin, jika tidak diberikan izin ekspor maka akan berdampak pada penurunan penerimaan negara.

"Kalau tidak diberikan izin ekspor, akan berdampak pada penerimaan negara dan juga dampak sosial ke para karyawan. Oleh karena itu, kita berikan izin dengan tetap ada denda karena keterlambatan," ujarnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP