Importasi jalur hijau percepat customs clearance time hingga 94%
Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melakukan evaluasi implementasi fasilitas percepatan importasi jalur hijau. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendukung investor yang sedang merealisasikan proyek investasinya.
Dalam monitoring yang dilakukan, terlihat fasilitas percepatan importasi jalur hijau rata-rata dapat memotong customs clearance time sebesar 94% dari 6,05 hari menjadi 0,36 hari.
Sejak diluncurkan 11 Januari yang lalu, hingga 18 Juli 2016, tercatat 66 perusahaan yang sudah memanfaatkan fasilitas ini, dimana 94% di antaranya atau 62 perusahaan sudah merealisasikan importasi mesin, barang dan peralatan sebesar Rp 15,96 Triliun.
Hasil evaluasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama kepala BKPM Franky Sibarani dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Selasa (26/7).
Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan, percepatan waktu pelayanan kepabeanan tersebut sangat membantu investor dalam mempercepat proses konstruksi proyek investasinya. Termasuk proyek-proyek investasi yang berada di wilayah terpencil sehingga pada akhirnya dapat mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah.
"Ada dua perusahaan di wilayah terpencil yang sudah menyatakan manfaat nyata dari fasilitas percepatan importasi jalur hijau. Satu perusahaan berinvestasi di Pulau Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya yang customs clearance timenya lebih cepat 95% dari 6,7 hari menjadi 0,34 hari," ujar Franky.
Dirinya menambahkan, kini perusahaan sudah siap untuk melakukan produksi komersial. "Satu perusahaan lagi berinvestasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, dimana customs clearance timenya lebih cepat 94% dari 4,73 hari menjadi 0,28 hari. Perusahaan yang baru memulai groundbreaking Juni 2015, saat ini sudah mencapai 80% dan siap produksi komersial pada Oktober nanti," jelas Franky lagi.
Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menerangkan, 66 perusahaan yang sebagian besar merupakan importir baru yang menggunakan fasilitas BKPM, tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai pada saat importasinya.
Kebijakan terhadap investor tersebut diberikan oleh Bea Cukai setelah mendapatkan rekomendasi dari BKPM. "Biasanya dengan dilakukannya pemeriksaan fisik dan dokumen pada saat impor, rata-rata waktu pelayanan Bea Cukai 6,047 hari, namun dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik barang pada saat impor, layanan yang diberikan Bea Cukai jauh lebih cepat bahkan kurang dari 0,5 hari," ungkap Heru.
Heru juga menegaskan, pelayanan cepat yang diberikan Bea Cukai bukannya tanpa pengawasan, melainkan secara komprehensif tetap melakukan pengawasan terhadap impor barang yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan itu.
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 25 kontainer produk kayu lapis berbagai jenis telah diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Emas
Baca SelengkapnyaDigitalisasi semakin memunculkan pola bisnis baru.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memaparkan, proses importasi beras ini masih berasal dari negara-negara langganan Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Maraknya produk impor melalui jastip tersebut dapat menurunkan daya saing bisnis UMKM domestik.
Baca SelengkapnyaIndustri kecil dan menengah tak perlu risau lagi jika hendak kirim barang ke luar negeri
Baca SelengkapnyaSalah satu jalur yang diantisipasinya yakni jalur mudik Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSalah satunya dengan fokus optimilisasi aset yang dimiliki
Baca SelengkapnyaPerusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca SelengkapnyaBeberapa peninggalan pabrik gula itu masih dapat dijumpai
Baca Selengkapnya