Imbas Virus Corona, Truk Kelebihan Beban Bebas Berkeliaran
Merdeka.com - Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata (Unika), Djoko Setijowarno, menilai masih banyak oknum pemilik barang dan pengusaha angkutan barang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mengangkut barang melebih batas yang ditetapkan (over loading). Djoko, menyarankan pemerintah mestinya dapat menambahkan aturan dalam penyelenggaraan PSBB.
"Dengan kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik (hasil modifikasi) atau over dimension. Pada akhirnya dapat menyebabkan terjadi kerusakan jalan lebih dan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Djoko dalam keterangan yang diterima liputan6.com, Rabu (8/4).
Padahal, menurutnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pasal 13 Permenkes No 9/2020 mengatur pelaksanaan PSBB, yang antara lain meliputi pembatasan moda transportasi. Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum maupun pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.
Namun, pembatasan itu tidak berlaku untuk lalu lintas kendaraan angkutan logistik atau barang. Karena masyarakat sungguh membutuhkan pangan (makan dan minuman) dan obatan-obatan.
"Tentunya, janganlah pengusaha pemilik barang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi sebesar-besarnya dengan mengorbankan pihak lain," ujarnya.
Pemerintah Diminta Tambah Larangan Dalam PSBB
Djoko menyarankan pemerintah mestinya dapat menambahkan aturan dalam penyelenggaraan PSBB. Yakni tidak mengizinkan angkutan barang over dimension over loading (ODOL) selama PSBB, dan akan menindak kendaraan barang yang ODOL sesuai aturan yang berlaku.
Sebab, dampak yang diakibatkan dapat menggerogoti keuangan negara. Negara harus memperbaiki jalan yang cepat rusak. Sementara ini, pemerintah sedang sibuknya menyisihkan anggaran negara untuk menangani dampak ekonomi akibat pendemi Covid-19.
Di saat musim wabah virus Corona, sejumlah Unit Penyelengara Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) ditutup sementara waktu. Sejumlah pegawai UPPKB dan Kepolisian yang biasa bertugas di UPPKB diperbantukan ke sejumlah Terminal Tipe A untuk membantu pengawasan penumpang bus umum dalam hal menangkal virus Corona menyebar.
"Di tengah mobilitas kendaraan pribadi berkurang, kendaraan barang masih tetap melintas di jalan raya. Pemandangan yang berbeda terjadi di jalan Tol pasca penutupan sejumlah UPPKB di jalan nasional, populasi mobilitas truk over dimension over loading (ODOL) bertambah. Bisa jadi tingkat kerusakan jalan di masa pandemi Covid-19 ini lebih tinggi dibanding hari biasanya," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral Barang Hilang di Bus, Sebenarnya Tanggung Jawab Siapa?
Regulasi tidak mengatur ganti rugi barang bawaan pribadi dan berharga milik penumpang karena akan berdampak pada iklim usaha transportasi.
Baca SelengkapnyaPenumpang TransJakarta Tembus 30,93 Juta Sepanjang Januari 2024
BPS DKI Jakarta mencatat penumpang TransJakarta mencapai 30,93 juta orang di Januari 2024
Baca SelengkapnyaViral ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan, Dirjen Bea Cukai: Untuk Mempercepat Pelayanan
Dengan adanya kebijakan dalam PMK tersebut, memberikan kemudahan dan mempercepat pada pelayanan imigrasi bea cukai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu
BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca SelengkapnyaPenyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya
Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca SelengkapnyaTujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaBansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaJokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan
Dia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.
Baca Selengkapnya