Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imbas BBM, kenaikan tarif angkutan umum dipatok 15 persen

Imbas BBM, kenaikan tarif angkutan umum dipatok 15 persen Kopaja AC S-602. ©2013 Merdeka.com/Rahma

Merdeka.com - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi turut mempengaruhi sektor lainnya. Salah satunya tarif angkutan umum yang dipastikan akan mengalami peningkatan.

Terkait kondisi itu, Menteri Perhubungan EE Mangindaan berupaya agar kenaikan tarif angkutan umum tidak mempengaruhi tingkat inflasi. Karena itu ia akan mempertahankannya di angka 15 persen.

"Memang kalau lihat dampaknya mereka naik di atas 20 persen itu. Tapi oleh kami, setelah rapat berkali-kali, kasarnya gini, agar supaya tidak berpengaruh pada inflasi, jangan di atas 15 persen, batas atas," ujar Mangindaan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (20/6).

Dia menambahkan, pemerintah memahami naiknya harga BBM akan mempengaruhi operasional angkutan secara keseluruhan. Jika tidak diberikan tempat, ia memperkirakan perusahaan angkutan tersebut akan bangkrut.

"Kalau tidak naik, kasihan, bangkrut juga mereka sebagai perusahaan angkutan, kita harus mengerti. Tapi kalau cuma 10-11 persen tidak terlalu berpengaruh, karena hitungnya kan per kilometer per orang. Misalnya sekarang Rp 500 per km per orang, naik 10 persen cuma naik Rp 50 perak. 100 kilometer baru Rp 5.000," papar Mangindaan.

Ketika ditanya soal pengaruh harga bahan bakar terhadap seluruh operasional angkutan, Menhub menyebut angka 38 persen. Karena itu, menurut hematnya, kenaikan tarif seharusnya tidak perlu terlalu tinggi, lantaran pengusaha masih bisa mendapat untung.

"Hanya 36 persen dari seluruh komponen biaya operasional. Seharusnya tidak terlalu besar ya," pungkasnya.

Sebelumnya Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan sebagai imbas kenaikan harga solar bersubsidi, maka tarif angkutan umum akan dikenai batas atas. Tujuannya agar masyarakat tidak terbebani terlalu banyak.

tarif batas atas itu ditentukan berdasarkan jarak tempuh. Untuk angkutan jarak jauh, ditentukan pemerintah pusat. Sementara angkutan jarak dekat atau dalam kota, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

"Kalau angkutan, yang ekonomi ditentukan seperti biasa oleh Menhub, kalau dalam kota, nanti organda bersama pemda menentukan," kata Hatta.

Dengan format tarif menggunakan batas atas, pengusaha angkutan baik swasta maupun BUMN tidak boleh melanggarnya. Khusus angkutan non-ekonomi, seperti kereta api eksekutif atau pesawat kelas bisnis, kebijakan ini tidak berlaku. (mdk/ard)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP