Imbal iuran industri, OJK janjikan peningkatan kompetensi SDM
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melaksanakan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di sektor jasa keuangan. Hal ini sebagai bentuk kontribusi OJK melalui pemberian manfaat balik kepada sektor jasa keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan program ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah no.11 tahun 2014 tentang pungutan oleh OJK. Sehingga industri bisa mendapatkan timbal balik dari pungutan yang diberikan kepada OJK.
"Pendanaan OJK dari pungutan. Tentunya industri yang dipungut akan menuntut OJK apa yang bisa diberikan oleh OJK ke industri. Maka kami kembalikan ke industri melalui pengaturan, pengawasan, pengembangan usaha, dan pembinaan SDM yang lebih baik," kata Rahmat di Menara Merdeka, Jakarta, Jumat (13/5).
Dia menambahkan, peserta yang akan mengikuti program ini ditargetkan mencapai 2.167 orang dari perwakilan sektor jasa keuangan yang dibagi menjadi 28 batch program pengembangan kompetensi. Nantinya para peserta akan mengikuti pelatihan, workshop, seminar dan lainnya yang dilaksanakan oleh OJK Institute.
Dengan adanya program ini, maka SDM di sektor jasa keuangan bisa mengetahui produk dan jasa secara utuh, mampu menyampaikan produk dan jasa keuangan kepada masyarakat secara berimbang, dan memberikan pemahaman kepada sektor jasa keuangan terhadap tugas dan fungsi OJK.
"Dengan begitu, SDM mampu memiliki daya saing tinggi di tengah persaingan global saat ini. Karena tugas OJK menjaga stabilitas sistem keuangan. Kalau stabil maka pembangunan ekonomi nasional berjalan dengan baik," imbuhnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siap-Siap, OJK Bakal Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Tahun Ini
Program rekrutmen ini akan menerima calon karyawan dari beragam latar pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan OJK.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOJK Usul Program INOVASI Buat Kripto Lebih Inklusif, Pelaku Industri Angkat Suara
Kerangka strategi INOVASI mencakup sejumlah langkah yang dinilai sangat relevan dengan perkembangan industri kripto.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka 1,2 Juta Kuota Program Kartu Prakerja
Sampai akhir tahun ini akan ada 19 juta peserta Kartu Prakerja sejak program ini diluncurkan pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaKomitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Perkuat Perusahaan Modal Ventura Dorong UMKM dan Perekonomian Nasional
Roadmap PMV diluncurkan untuk semakin mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnya