Ikuti perintah Jokowi, ESDM potong anggaran perjalanan dinas
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku telah menjalankan instruksi presiden perihal pemangkasan anggaran untuk Kementerian dan Lembaga (K/L). Sayangnya, tidak banyak anggaran yang akan dipangkas dari APBN 2016 sebesar Rp 8,56 triliun untuk Kementerian ESDM.
Alasannya, pemangkasan anggaran dalam skala besar sudah dilakukan pada tahun sebelumnya. "Kalau kementerian kita itu, dari awal kepemimpinan pak Sudirman (Menteri ESDM), sebelumnya presiden mengatakan kebijakan anggaran yaitu money follow program. Saat itu pada akhir 2014 ketika pak Sudirman baru masuk, beliau perintahkan saya, tolong disisir anggaran yang kebijakannya bersayap. Jadi Sekarang sudah tidak banyak lagi yang dipangkas," ujar Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Mochtar Husen di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (17/5).
Pemangkasan anggaran, lanjut Mochtar, akan dilakukan untuk program-program yang bukan prioritas. Program tersebut meliputi studi-studi yang tidak perlu, perjalanan dinas, paket meeting, dan kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak lainnya.
"Misalnya ada pengeluaran yang bukan terkait dengan program, seperti studi yang tidak perlu, misalnya evaluasi A, evaluasi B, dan kajian lain yang manfaatnya tidak banyak," pungkas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Dalam beleid tersebut, Jokowi menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja K/L Tahun Anggaran 2016 dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jokowi menginstruksikan masing-masing K/L melakukan identifikasi secara mandiri terhadap program/kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran K/L Tahun Anggaran 2016 yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan melalui blokir mandiri (self blocking).
Dalam Inpres itu ditegaskan, penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/Lembaga dilakukan utamanya terhadap belanja perjalanan dinas dan paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, dan operasional perkantoran lainnya, serta pembangunan gedung/kantor, pengadaan kendaraan dinas/operasional, sisa dana lelang atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum terikat, dan kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya