Ikuti harga BBM, Pemda harus dorong penurunan tarif angkutan umum
Merdeka.com - Kebijakan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar yang mulai berlaku 5 Januari 2016 merupakan stimulus untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya beli masyarakat. Dengan turunnya harga BBM diharapkan barang-barang kebutuhan produksi bisa turun termasuk tarif angkutan umum.
"Kami juga berharap pemerintah daerah segera menetapkan penurunan ongkos angkutan umum dan penurunan biaya transportasi dapat langsung berpengaruh pada harga barang," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral IGN Wiratmaja Puja di Jakarta, Senin (11/1).
Harga BBM diturunkan karena ditundanya pelaksanaan pungutan dana ketahanan energi (DKE). Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan pungutan DKE sebesar Rp 200-Rp 300 per liter sehingga harga premium menjadi Rp 7.150 dan solar menjadi Rp 5.950. Pemerintah membatalkan pelaksanaan pungutan DKE sehingga harga solar akan turun dari Rp 6.700 menjadi Rp 5.650. Harga premium untuk non-Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) turun dari Rp 7.300 menjadi Rp 6.950, sedangkan harga premium untuk Jamali turun dari Rp 7.400 menjadi Rp 7.050.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo mengaku saat ini Kementerian Perhubungan tengah mengkaji adanya penyesuaian tarif angkutan umum karena adanya penurunan harga BBM. Tarif angkutan umum yang menjadi kewenangan Kemenhub adalah tarif untuk angkutan jalan antar-kota antar-provinsi (AKAP) dan angkutan penyeberangan.
"Kami sampaikan, penghitungan (penurunan tarif) sedang berlangsung. Simulasi sudah dilakukan dengan berbagai asumsi," ujar Sugihardjo.
Menurut dia, penyesuaian tarif angkutan kota dan antar-kota di dalam provinsi menjadi kewenangan gubernur. Begitu juga tarif angkutan di dalam kota atau kabupaten, hal itu menjadi tanggung jawab wali kota atau bupati.
Dia menambahkan ada dua asumsi yang dijadikan pedoman penurunan tarif angkutan umum oleh Kemenhub, yakni turunnya harga BBM dan efek berantai kepada masyarakat.
"Apabila selesai menghitung tarif, kami akan membuat surat kepada gubernur atau wali kota agar sesuai kewenangan melakukan penurunan tarif (penyesuaian) sehingga beban masyarakat terhadap transportasi berkurang. Uangnya bisa digunakan untuk sektor produktif dan untuk kehidupan sosial," jelas dia.
Ketua Umum DPP Organda Andre Djokosoetono mengatakan kebijakan tarif angkutan sebenarnya sangat luas dan banyak faktor penentuannya. Penurunan harga premium kali ini sangat kecil terhadap persentase biaya operasi, hanya Rp 350 per liter.
Hal ini dinilai tidak cukup untuk mengurangi biaya operasional untuk menutupi kenaikan biaya komponen lainnya seperti biaya upah minimum provinsi (UMP), biaya perawatan dan biaya kompenen lain. "Masih banyak komponen lainnya ini yang biayanya makin tinggi. Penurunan premium tidak cukup untuk menutupi biaya yang lain," kata Andre.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya