Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ide Jonan angkot wajib pakai AC bukan solusi kurangi kemacetan

Ide Jonan angkot wajib pakai AC bukan solusi kurangi kemacetan razia angkot. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan aturan mewajibkan angkutan kota (angkot) dilengkapi dengan pendingin ruangan (AC). Tujuannya agar masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum sehingga bisa mengurangi kemacetan.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai aturan tersebut tidak tepat. Apalagi jika tujuan akhirnya mengurai kemacetan. Sebab, saat ini jumlah angkot menjamur dan semakin banyak.

"Angkot kebanyakan bikin semrawut, apalagi kepemilikan pribadi dengan sistem setoran," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Jumat (23/1).

Dalam pandangannya, sebaiknya Kemenhub tidak menerapkan aturan itu karena masih banyak persoalan yang belum dibenahi. Semisal, penataan sepeda motor. "Sembari menganulir kebijakan sepeda motor, musuh utama angkutan umum," jelas dia.

Djoko mendorong pemerintah agar angkutan umum wajib memiliki badan hukum yang nanti akan berdampak positif pada kesejahteraan jasa pengemudi.

"Angkutan wajib berbadan hukum, sopir digaji tetap bulanan, pemerintah wajib beri subsidi," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri perhubungan Ignasius Jonan akan mewajibkan semua angkutan kota (angkot) dilengkapi pendingin udara (AC). Aturan itu akan diterapkan bertahap dan mulai berlaku tiga tahun mendatang. Saat ini, payung hukumnya tengah digodok.

Jonan mengaku punya alasan kuat menerbitkan aturan baru ini. Selain bagian dari peningkatan pelayanan publik, jika angkutan umum dibuat nyaman masyarakat akan memprioritaskan menggunakan angkutan dan meninggalkan kendaraan pribadi.

"Tujuannya lebih banyak mengurangi kemacetan. Supaya mobil, motor beralih ke pakai angkot," jelas Jonan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/1). (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP