'Hukum' pengusaha, pemerintah ambil alih lahan hutan yang terbakar
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang bakal mengambil alih lahan hutan terbakar milik pengusaha. Nantinya, izin Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diberikan Pemerintah kepada pengusaha akan dipersempit sesuai dengan luas lahan yang terbakar.
Menteri Agraria dan Tata ruang Ferry M. Baldan mengatakan pihaknya bakal menghilangkan hak guna usaha lahan suatu perusahaan yang terbakar. "Baik itu yang dibakar secara sengaja maupun tidak," ujar Ferry di Kantor Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Jakarta Pusat, Rabu (17/6).
Politisi Partai Nasdem ini mencontohkan hak guna lahan seseorang pada awalnya seluas 20.000 hektar. "Tapi yang 16.000 hektarnya terbakar. Maka milik si perusahaan hanya tinggal 4.000 hektar. Yang terbakar akan kita (pemerintah) ambil alih," ucapnya.
Nantinya, lanjut Ferry, pemerintah akan merehabilitasi lahan terbakar tersebut. Setelah itu kepemilikan akan sepenuhnya di bawah naungan pemerintah.
"Rehabilitasi tanggung jawab negara. Ini kan untuk menghindari atau mencegah terjadinya pembakaran lahan di kemudian hari," tuturnya.
"Jangan kemudian ada lahan yang dia bakar tetap dia (perusahaan) kuasai. Semakin luas yang dia bakar semakin kita kurangi. Nah pasti nanti ada tindakan kehati-hatian yang dilakukan perusahaan itu," ucapnya.
Meski demikian, Ferry klaim pihaknya bakal tetap memberikan sanksi terhadap sejumlah perusahaan khususnya perkebunan jika kedapatan membakar lahan hutan dengan sengaja.
Sanksi tersebut seperti diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria Pasal 28-34.
"Kalau itu dibakar kan bisa kita berupaya jadi punishment, sanksi. Jadi saya enggak butuh Permen (Peraturan Menteri). Karena atas dasar undang-undang kita boleh mengeluarkan izin HGU dan boleh mencabutnya juga bisa memberikan sanksi," tandas Ferry. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya