Holding Pertamina-PGN banyak pro dan kontra, ini kata Menteri Rini
Merdeka.com - Menteri BUMN, Rini Soemarno sepertinya kesal dengan pro dan kontra rencana pembentukan holding BUMN, terutama holding energi yang menggabungkan Pertamina dengan PGN.
Rini terlihat kesal dengan banyaknya masalah yang muncul dari rencana ini. "Kenapa dipermasalahkan holding? Pertamina itu sudah holding, anak usahanya 100 lebih. Jadi tidak usah ngapa-ngapain sudah holding. Pertamina tanpa PGN masuk juga sudah holding," ujarnya dalam Forum BUMN di The Darmawangsa, Jakarta, Kamis (3/11).
Rini menegaskan, holding tersebut tidak akan merugikan perusahaan maupun negara. Justru, keberadaan holding BUMN akan membantu meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Holding bantu kita perkuat permodalan di perusahaan-perusahaan di bawah holding company ini tanpa memberatkan APBN, ini poin utamanya," tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah menilai pembentukan perusahaan induk (holding) dua BUMN migas, yakni PT Pertamina (Persero) dan PT PGN (Persero) Tbk tergesa-gesa. Menurutnya, rencana ini harus dikaji secara komprehensif dan hati hati. Sebab bisa berdampak besar pada perekonomian dan hajat hidup orang banyak.
Menurutnya, setidaknya ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembentukan holding Pertamina-PGN.
Pertama, PGN merupakan perusahaan terbuka yang 43 persen sahamnya dimiliki publik, sementara Pertamina belum perusahaan terbuka. "Jadi, kalau di-holding belum tentu mendapat tanggapan positif dari pemilik saham dan bisa jadi bumerang bagi PGN yang kini berkinerja cukup baik dan berkontribusi cukup besar bagi negara," ujarnya seperti ditulis Antara, Senin (29/8).
Selain itu, sampai saat ini belum ada peta jalan (road map) tata kelola migas sehingga tidak terlihat apakah holding Pertamina-PGN itu diperlukan atau tidak.
Kemudian dari sisi payung hukum, menurut Siti, saat ini RUU BUMN sebagai revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 masih dalam pembahasan di Komisi VI DPR. "Artinya, aturan terkait dengan perusahaan induk BUMN belum ada payung hukumnya," katanya.
Mengacu pada UU No. 19/2003, pembentukan holding akan tersandung beberapa persoalan, seperti status PGN yang akan berubah menjadi perusahaan non-BUMN. "Dengan perubahan status itu, semestinya tidak begitu saja dibentuk holding. Apalagi, PGN yang sahamnya sudah terbuka," ujarnya.
Menurutnya, pembentukan holding Pertamina-PGN harus melalui konsultasi dengan DPR karena pendanaannya lewat APBN. "Sampai kini, rencana holding PGN-Pertamina ini belum dikonsultasikan ke DPR," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya