Holding BUMN tambang molor disebut akibat proses harmonisasi aturan
Merdeka.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membeberkan harmonisasi aturan dalam pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) menjadi alasan molornya target penyelesaian holding tambang. Awalnya, holding BUMN tambang ditargetkan rampung pada awal 2017.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro, mengatakan harmonisasi memakan waktu karena pemerintah tidak ingin ada aturan yang tumpang tindih. Selain itu, pemerintah juga harus menyiapkan peta jalan atau roadmap untuk holding BUMN tambang.
"Draft PP itu mudah, saham Antam dipindahkan, diimbrengkan, gampang. Tapi ini kan harus dilampiri kajian bersama, rencana kedepan, pertimbangan kenapa melakukan ini, dampak financial sebelum dan sesudah melakukan holding. Selesai itu, draft itu dibawa ke KumenkumHAM," katanya di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (22/3).
Dia melanjutkan, untuk draft PP, saat ini sudah selesai diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (KemenkumHAM).
"Untuk tambang, tahapan sekarang itu, harmonisasi, dari Kumham balik lagi, apakah ada pasal-pasal yang overlapping dengan aturan perundangan? Kumham bilang clean. Untuk tambang, selesai harmonisasi. Jadi sekarang draftnya di kita dan Menkeu," tuturnya.
Kemudian terkait permasalahan revisi PP 72 tahun 2016, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan direncanakan besok akan di bahas dalam Raker bersama Kementerian BUMN.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya