Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hipmi duga ada pesanan ke Jonan untuk larang ojek online

Hipmi duga ada pesanan ke Jonan untuk larang ojek online Ojek online semakin marak di Ibu Kota. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait pelarangan ojek berbasis daring atau online merupakan dorongan dari pengusaha transportasi di Indonesia. Selama ini, ojek berbasis online memang menjadi andalan masyarakat di tengah persaingan bisnis transportasi.

"Kita curiga ini jangan-jangan ada pesanan dari kelompok bisnis di negeri ini," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/12).

Bahlil merasa heran keputusan Jonan keluar saat ojek online menjadi primadona di masyarakat dan mengalahkan transportasi lain. Untuk itu, Hipmi mengimbau agar pelaku bisnis transportasi bersaing secara adil (fair) dengan memberikan layanan terbaik melalui berbagai inovasi daripada mengedepankan pendekatan-pendekatan politis.

"Ini era persaingan sehat. Siapa yang menawarkan solusi, dia yang menang," pungkas dia.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) melarang beroperasinya Go-Jek dkk. Dasar hukum yang digunakan tentang penyelenggaraan angkutan orang dan barang yaitu Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum dan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 69 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP