Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hingga Juni 2016, OJK catat ada 913.092 pengaduan jasa keuangan

Hingga Juni 2016, OJK catat ada 913.092 pengaduan jasa keuangan OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan pengaduan yang dilaporkan melalui Sistem Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (SIPEDULI) untuk monitoring pengaduan yang masuk, diproses dan diselesaikan oleh Internal Dispute Resolution (IDR) Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, selama periode Januari 2016 hingga Juni 2016 tercatat pengaduan kepada PUJK 913.092 pengaduan. Adapun tingkat penyelesaian mencapai 92,17 persen atau 841.622 pengaduan sementara yang masih dalam proses 7,82 persen atau 71.363 pengaduan dan tidak sesuai atau tidak ada kesepakatan mencapai 0,01 persen atau sebanyak 107 pengaduan.

"Apabila kasus penanganan pengaduan yang tidak selesai dengan PUJK, kami mendorong masyarakat untuk meneruskannya kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dengan tahapan mediasi, ajudikasi fan arbitrase," ujarnya saat acara 'Workshop LAPS' di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (11/8).

Tituk panggilan akrabnya menyampaikan dari laporan LAPS yang disampaikan kepada OJK per Juni 2016 terdapat 47 permohonan yang diajukan untuk diselesaikan melalui LAPS.

"Jika masih ada ketidaksepakatan atas penanganan PUJK, maka konsumen memiliki saluran untuk menyelesaikan dengan External Dispute Resolution (EDR) melalui OJK dan LAPS," jelas Tituk.

Tituk menambahkan, OJK hanya melayani jika ada kerugian finansial, nilainya dibatasi agar difokuskan kepada konsumen keuangan kecil, sifat fasilitasi yang dilakukan melalui proses verifikasi dan klarifikasi kepada dua belah pihak baik secara terpisah maupun bersama.

"Sejak beroperasinya OJK tahun 2013 sudah menangani 3.832 pengaduan dan telah diselesaikan 93,72 persen. Paling banyak pengaduan di perbankan sebesar 53 persen dan non perbankan 40 persen," ucap Tituk.

Sementara LAPS telah beroperasi dan terdaftar di OJK sejak Januari 2016 meliputi enam lembaga sub sektor, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Perusahaan Pembiayaan, Pengadaian dan Modal Ventura Indonesia (BMPPVI), Badan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI) dan Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP