Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hingga Februari 2016, investasi sektor infrastruktur capai Rp 54 T

Hingga Februari 2016, investasi sektor infrastruktur capai Rp 54 T Pembangunan proyek MRT. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah memberlakukan layanan izin investasi tiga jam di sektor infrastruktur. Hingga Februari 2016, layanan investasi ini telah dimanfaatkan 20 perusahaan dengan nilai Rp 54 triliun.

"Dari data kita, tercatat hingga 18 Februari 2016, 20 perusahaan telah memanfaatkan layanan ini, dengan nilai investasi Rp 54 triliun dengan rencana penyerapan tenaga kerja 15.939 orang," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin (22/2).

Menurut Franky, layanan tersebut khusus pada bidang infrastruktur utama yaitu sektor perhubungan, energi dan sumber daya mineral, pekerjaan umum dan perumahan rakyat serta komunikasi dan informatika. BKPM berharap terjadi percepatan pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur tersebut.

"Optimalkan dan efektifkan layanan izin tiga jam salah satu dukungan program pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur," kata Franky.

Franky menjelaskan BKPM tak lagi mewajibkan persyaratan modal serta penyerapan tenaga kerja, tetapi akan mengacu pada infrastruktur di empat sektor utama tersebut. Khusus energi dan sumber daya mineral terdapat enam bidang usaha diantaranya, pengusahaan tenaga panas bumi, pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, termasuk penetapan wilayah usaha, penjualan tenaga lsitrik, penunjang tenaga listrik, terakhir izin usaha sementara hili minyak dan gas bumi.

Sementara, sektor perhubungan diterapkan pada usaha perkeretaapian, kepelabuhan, bidang usaha kebandarudaraan, lalu buat sektor pekerjaan umum termasuk sektor usaha pengusahaan jalan tol, usaha sumber daya air dan irigasi, bidang usaha air minum, pengelolaan limbah yang tidak berbahaya, sistem pengelolaan sampah. Sedangkan, sektor informatika termasuk usaha penyelanggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi jasa komunikasi.

Nota kesepahaman ini, ditandai penandatangani antara Kepala BKPM Franky Sibarani dengan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono serta Menteri Komunikasi dan informatika Rudiantara.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP