Hingga 25 Maret, Ditjen Pajak catat 3,6 juta pelaporan SPT
Merdeka.com - Pemerintah mencatat sebanyak 3,6 juta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak hingga 25 Maret 2016. Target tahun ini sebesar tujuh juta pelaporan SPT.
Mekar Satria Utama, Juru Bicara Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, mengatakan, pihaknya mendorong penyampaian SPT pajak melalui e-filling. Dengan begitu, masyarakat tak perlu mengantre di kantor pajak.
"Tahun lalu, target e-filling kami itu 2 juta wajib pajak, sudah tercapai sampai akhir Desember 2015 itu 2,6 juta. Untuk 2016 target kami ditingkatkan 7 juta. Sampai dengan Jumat kemarin sudah 3,6 juta wajib pajak. Harapan kami sampai akhir Maret itu mencapai 4 juta-4,5 juta. Sisanya bisa tercapai sampai akhir 2016," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak itu, Jakarta, Senin (28/3).
Mekar menambahkan, e-filling ini bisa mendorong masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak. Dia menilai, penyampaian SPT melalui e-filling bisa memberikan kontribusi sebesar 80 persen terhadap penerimaan pajak.
"Yang pasti dari pelaporan bisa dorong sebesar 80-90 persen dari penerimaan pajak. Sisanya kami kejar dengan kegiatan extra effort dengan pengawasan dan penagihan.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya