Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hingga 17 Juni 2018, Kemenaker terima 396 aduan terkait THR

Hingga 17 Juni 2018, Kemenaker terima 396 aduan terkait THR Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima sebanyak 396 pengaduan terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), hingga 17 Juni 2018. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang sebanyak 241 pengaduan.‎

Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pengupahan Kemenaker FX Watratan mengatakan, pengaduan tersebut masuk ke posko THR yang dibuka oleh Kemenaker sejak 28 Mei 2018, baik melalui email, Whatsapp, SMS, Telepon maupun datang langsung ke posko.

"Sebenarnya ada tambahan sampai kemarin 24 laporan yang belum bisa pilah apakah aduan atau hanya konsultasi.‎ Tapi yang 396 jumlah pengaduan yang di luar konsultasi. Itu yang fix ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Disnaker terkait‎," ujar dia di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (21/6).

‎Dia mengungkapkan, jumlah pengaduan tersebut, sekitar 60-70 persen disebabkan oleh adanya kasus yang tengah berjalan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berakhirnya kontrak kerja. Kemudian sekitar 30 persen lantaran keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan, biasanya terkait dengan masalah keuangan yang tengah di alami oleh perusahaan.

"Ada keterlambatan pembayaran THR, karena (dibayarkan) lebih dari H-7. Kan beberapa perusahaan cost dan pemasukan di Juni tidak seimbang, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran," lanjut dia.

Hingga saat ini pihaknya masih terus merampungkan data terkait pengaduan hingga berakhirnya masa kerja posko pengaduan THR pada 22 Juni 2018 esok. Selanjutnya, Kemenaker akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang benar-benar tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.

"Di regulasi kita, yang terkait sanksi hanya perusahaan yang betul-betul tidak mau membayar, itu bisa berupa pembatasan kegiatan usaha. Tapi ada alasannya, mereka tidak bayar kenapa, misalnya masalah keuangan dengan bukti audit akuntan publik," ungkap dia.

Selain pembatasan kegiatan usaha, sanksi lain yaitu berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada seluruh pekerjanya. Pemberian sanksi ini akan diserahkan kepada pemerintah daerah dan Dinas Tenaga Kerja terkait.

Diketahui, posko pengaduan ini akan berakhir pada 22 Juni 2018, besok. PTSA yang dimiliki Kemenaker berada di lantai 1 Gedung B‎ Kemenaker. Adapun jam pelayanannya yaitu Senin-Kamis pukul 08.00-12.00 WIB untuk pagi hari dan pukul 13.00-16.00 WIB untuk siang hari. Sedangkan pada Jumat pukul 08.00-11.30 WIB untuk pagi hari dan pukul 13.30-16.30 untuk siang hari.

Reporter: Septian Deny

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP