Hindari kongkalikong, ESDM janji pangkas izin di sektor migas
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji akan terus memangkas perizinan di sektor minyak dan gas bumi (migas) pada bulan Mei mendatang. Perizinan migas saat ini memang sudah mengalami sedikit penurunan menjadi 42 izin dari sebelumnya berjumlah 51 izin di 2012.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan penyederhanaan perizinan ini berada di bawah kewenangan Ditjen Migas Kementerian ESDM. Penyederhanaan perizinan ini nantinya akan mempermudah implementasi pelayanan terpadu satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
"Untuk berikan perizinan lebih baik, cepat, transparan kegiatan migas, Kementerian ESDM berikan perizinan di bawah Ditjen Migas jadi 42 izin. Itu 42 izin dari direktorat migas. Seluruh izin tersebut akan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BKPM. Kebijakan PTSP direncanakan akan mulai berlaku Mei 2015," ujar dia di Jakarta, Kamis (30/4).
Pemangkasan perizinan dilakukan untuk memudahkan investor yang ingin berkontribusi dalam melakukan kegiatan eksplorasi di sektor migas. Selain itu, Ditjen Migas bakal menaruh petugas PTSP di BKPM sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan tidak tertunda-tunda.
"Petugas akan mengevaluasi awal terhadap proses perizinan. Namun, apabila ada evaluasi yang bersifat sangat spesifik. Perlu hal-hal khusus akan koordinasi dengan Ditjen Migas apakah perlu verifikasi dan presentasi di lapangan. Tapi kalau bersifat umum, pegawai migas di BKPM bisa langsung mendapatkan otorisasi," kata dia.
Selain itu, kebijakan pemangkasan izin tersebut untuk menghindari adanya praktik kongkalikong antara investor dan pemberi izin. Sehingga, kata dia, tidak ada kejanggalan dalam pembangunan di sektor migas baik hulu maupun hilir.
"Kebijakan ini diharapkan bisa kurangi kontak langsung antara pemohon dan pemberi izin. Ini yg kita lakukan setelah koordinasi dengan BKPM," pungkas dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin, pertanian merupakan salah satu sektor yang memerlukan perhatian khusus.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnya