Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hindari bayar THR, Said Iqbal sebut jutaan buruh diputus kontrak

Hindari bayar THR, Said Iqbal sebut jutaan buruh diputus kontrak Aksi buruh KBN marunda. ©2013 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut jutaan buruh di Indonesia telah diputus kontrak kerjanya sebelum H-14 Idul Fitri 2015. Menurutnya, keputusan ini merupakan akal-akalan pengusaha supaya tidak perlu membayar THR. Pasalnya, setelah Lebaran karyawan kontrak dan alih daya itu diperpanjang lagi kontraknya.

"Seharusnya mereka tetap mendapat THR, meskipun sekadarnya di bawah upah satu bulan," katanya.

Iqbal menyebut di saat pertumbuhan ekonomi melambat saat ini, pemerintah seharusnya dapat memanfaatkan momentum Lebaran dan pembagian THR kepada pekerja/buruh untuk meningkatkan perekonomian.

Dengan rata-rata upah buruh Rp 2,3 juta, dan jumlah pekerja formal 44 juta orang, maka nilai THR kepada pekerja mencapai Rp 80 triliun. Bila ditambahkan dengan uang yang dikirim pekerja migran kepada keluarganya, yang mencapai Rp 50 triliun, maka pekerja bisa menyumbang Rp 130 triliun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Karena itu, THR memiliki arti penting bagi perekonomian sehingga Menaker seharusnya bisa memaknai ekonomi THR Lebaran, bukan sekadar berwacana dan pencitraan saja," tegasnya.

Said Iqbal secara langsung mendesak Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiriuntuk menindak tegas pengusaha yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya.

"Menaker jangan hanya mengimbau atau berwacana, tetapi harus tegas dengan memberikan sanksi administrasi dalam bentuk pencabutan izin usaha ," kata Said Iqbal di Jakarta, Senin (13/7).

Dia juga mendesak agar Menaker meningkatkan status hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang THR menjadi peraturan presiden dan memuat pasal sanksi perdata bagi pengusaha yang tidak membayarnya. "Itu untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang tidak mau membayar THR," ujarnya.

Untuk mengawasi pembayaran THR, KSPI telah membuka posko pengaduan di kantor-kantor cabang KSPI di 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota. Hal itu sebagai salah satu solusi karena pengaduan buruh kepada Dinas Ketenagakerjaan atau posko Kemenaker hanya akan ditanggapi dengan surat teguran kepada pengusaha. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP