Hindari bayar THR, Said Iqbal sebut jutaan buruh diputus kontrak
Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut jutaan buruh di Indonesia telah diputus kontrak kerjanya sebelum H-14 Idul Fitri 2015. Menurutnya, keputusan ini merupakan akal-akalan pengusaha supaya tidak perlu membayar THR. Pasalnya, setelah Lebaran karyawan kontrak dan alih daya itu diperpanjang lagi kontraknya.
"Seharusnya mereka tetap mendapat THR, meskipun sekadarnya di bawah upah satu bulan," katanya.
Iqbal menyebut di saat pertumbuhan ekonomi melambat saat ini, pemerintah seharusnya dapat memanfaatkan momentum Lebaran dan pembagian THR kepada pekerja/buruh untuk meningkatkan perekonomian.
Dengan rata-rata upah buruh Rp 2,3 juta, dan jumlah pekerja formal 44 juta orang, maka nilai THR kepada pekerja mencapai Rp 80 triliun. Bila ditambahkan dengan uang yang dikirim pekerja migran kepada keluarganya, yang mencapai Rp 50 triliun, maka pekerja bisa menyumbang Rp 130 triliun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Karena itu, THR memiliki arti penting bagi perekonomian sehingga Menaker seharusnya bisa memaknai ekonomi THR Lebaran, bukan sekadar berwacana dan pencitraan saja," tegasnya.
Said Iqbal secara langsung mendesak Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiriuntuk menindak tegas pengusaha yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya.
"Menaker jangan hanya mengimbau atau berwacana, tetapi harus tegas dengan memberikan sanksi administrasi dalam bentuk pencabutan izin usaha ," kata Said Iqbal di Jakarta, Senin (13/7).
Dia juga mendesak agar Menaker meningkatkan status hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang THR menjadi peraturan presiden dan memuat pasal sanksi perdata bagi pengusaha yang tidak membayarnya. "Itu untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang tidak mau membayar THR," ujarnya.
Untuk mengawasi pembayaran THR, KSPI telah membuka posko pengaduan di kantor-kantor cabang KSPI di 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota. Hal itu sebagai salah satu solusi karena pengaduan buruh kepada Dinas Ketenagakerjaan atau posko Kemenaker hanya akan ditanggapi dengan surat teguran kepada pengusaha.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hadir di FT UGM, Menteri ATR Sampaikan Pidato Ilmiah Bertajuk Integrasi Pertanahan dan Tata Ruang
Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, sertipikasi tanah telah berdampak pada peningkatan nilai ekonomi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaTak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaTak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnya