Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hentikan Sementara Impor Hewan Hidup dari China, Pemerintah Siapkan Regulasi

Hentikan Sementara Impor Hewan Hidup dari China, Pemerintah Siapkan Regulasi Ekspor Impor. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan tengah mengeluarkan larangan impor sementara dari China sebagai antisipasi mewabahnya virus corona. Pelarangan sementara ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari China.

"Intinya ada larangan sementara impor binatang hidup dari China dihentikan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2).

Oke mengatakan, ada pengecualian dalam hewan hidup kali ini, seperti jenis ikan yang tidak dikategorikan sebagai media pembawa virus corona. "Binatang hidup tidak termasuk produk ikan karena tidak dikategorikan sebagai carrier. Sementara, scientific evidence adalah untuk binatang hidup. Lain lain tidak ada pengaturan lebih lanjut," imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan tersebut terdapat, 53 pos tarif barang atau jenis binatang yang dilarang importasinya. Di antaranya adalah kuda, keledai, bagal, dan hinny hidup; binatang hidup jenis lembu; babi hidup; biri-biri dan kambing hidup; unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea; serta binatang hidup lainnya yang menyusui.

Selain itu, larangan impor juga termasuk pada binatang hidup yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya; dan binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie; serta teater keliling.

Impor Ikan dari China Sempat Ditutup

dari china sempat ditutupRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menutup sementara impor produk ikan dari China untuk mengantisipasi menyebarnya virus Corona ke Indonesia.

Keputusan moratorium impor produk China, menurutnya, wajar untuk kepentingan keamanan warga Indonesia.

"Sementara kita sedang mendata sejauh ini belum ada masalah," ujar Menteri Edhy kepada awak media saat ditemui dalam acara Rapat Kerja Pengawas (Rakerwas) di Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Selain itu, pihak kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memperkuat pengawasan terhadap izin produk-produk impor dari wilayah asal virus corona. Saat ini ada 10 pintu masuk impor produk ikan.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP