Hatta kukuh PP minerba bukan pro Freeport dan Newmont
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa berkukuh Peraturan Pemerintah (PP) yang baru diteken presiden akhir pekan lalu bukan pelonggaran ekspor buat perusahaan tambang raksasa. Dia juga menyebut bahwa sasaran beleid itu adalah semua tambang, bukan hanya PT Freeport Indonesia atau PT Newmont Nusa Tenggara yang selama ini minta penundaan hilirisasi.
Dia menegaskan, esensi PP itu secara tegas melarang ekspor bahan mineral mentah. Praktik pengiriman ore atau gundukan tanah berisi tambang disebutnya pembodohan sehingga harus dihentikan.
"Jadi jangan cuma Freeport, ini menyangkut kepentingan bangsa, bangsa ini jangan dibodohin orang terus, ngerukin tanah, kita enggak tahu tanah itu apa aja isinya," ujarnya di Jakarta, Senin (13/1).
Oleh karena pelarangan ekspor bahan mentah itu jadi aturan utama dari isi PP tersebut maka Hatta yakin tak ada perusahaan diistimewakan atau diberi pelonggaran. Kalaupun memang ada aturan ternyata menguntungkan korporasi tertentu, dia membolehkan selama tidak melanggar hukum.
"Saya tidak ingin ada istilah pelonggaran pengetatan. Saya hanya ingin UU ini harus dijalankan. Perkara di luar UU itu, teknis yang tidak melanggar UU, silakan menteri ESDM yang mengaturnya," cetusnya.
Jika kemudian ada bea keluar progresif buat perusahaan yang sudah mengolah dalam kadar tertentu, dia menyebutnya wewenang teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dia juga mengaku tidak tahu bila Freeport dan Newmont diuntungkan melalui beleid ini. Dikabarkan, tembaga yang sudah diolah hingga kadar Cu 15 persen boleh langsung diekspor.
Untuk diketahui, dua perusahaan Amerika Serikat itu selama ini mayoritas produksinya berupa konsentrat tembaga dengan kadar 30-90 persen. Alhasil, ekspor keduanya dipastikan tak terganggu ketika UU Minerba berlaku per 12 Januari kemarin.
"Kalau soal itu tanyakan saja kepada menteri ESDM. Menko mana mengerti soal kadar-mengkadar, itu urusan teknis sekali, itu urusan ESDM," kata Hatta.
Mantan menteri perhubungan ini juga tidak menjelaskan kapan PP dan aturan turunannya soal larangan ekspor mineral mentah ini berjalan. Semua proses penerbitan aturan, imbuh Hatta, diserahkan kepada Kementerian ESDM.
PP itu berlaku pada 12 Januari tepat pukul 00.00 WIB. Mulai sekarang, ekspor gundukan tanah berisi bahan mineral dilarang untuk enam komoditas, yakni tembaga, mangan, nikel, bauksit, besi, emas, dan batu bara.
Sampai sekarang, Kementerian ESDM belum mengumumkan aturan turunan PP itu, khususnya revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2012 soal kadar pengolahan dan pemurnian bahan mineral. Bila mengacu aturan yang dulu dibatalkan Mahkamah Agung, seharusnya pemurnian untuk bahan tambang apapun, wajib dilakukan di dalam negeri hingga 99 persen.
Sedangkan dari informasi yang diterima Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI), syarat minimal agar boleh ekspor untuk tembaga adalah pengolahan hingga berbentuk konsentrat dengan kadar 15 persen. Sedangkan emas, meski tidak mengikat, jika akan dimurnikan sebelum diekspor harus mencapai 99 persen.
"Pokoknya kita setuju kalau tidak boleh ekspor ore," kata Ketua ATEI Natsyir Mansyur yang juga memiliki perusahaan pengolahan mineral PT Indosmelt.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya