Hati-Hati, 4 Tindakan Belum Banyak PNS Sadari Bisa Berujung Pemecatan
Merdeka.com - Mengemban amanah sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tidak bisa disepelekan. Digaji dari hasil pajak, membuat kualitas PNS dalam bekerja menjadi kewajiban.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PARB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah menginginkan PNS harus berkualitas dan berintegritas. Namun, masih banyak kita temui, PNS yang memiliki kualitas buruk dan tidak beretika.
Seperti kasus PNS yang aktif menggunakan narkotika, tertangkapnya PNS di Jawa Barat (Jabar) terkait kasus asusila, sampai nekat bolos pada hari kerja. Imbasnya, banyak dari PNS yang dijatuhi hukuman pemberhentian.
Berikut empat alasan pemecatan yang mungkin belum diketahui dan bisa membahayakan karir PNS.
1. Tak Masuk Kerja Sebulan Lebih
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, memberikan sanksi terhadap 83 PNS pada kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah (Pemda), yang dianggap melanggar peraturan disiplin PNS, pada Rabu (8/1).
Dari 83 sanksi yang diterima PNS tersebut, terdapat 49 PNS yang diberhentikan, akibat tersandung pelanggaran tidak masuk kerja, selama lebih dari 46 hari.
2. Jadi Penipu dan Calo CPNS
Meningkatnya antusias pelamar CPNS, membuat rentan kasus nepotisme. Mengingat tidak mudah menjadi PNS, beberapa pegawai PNS ada yang menjajakan dirinya menjadi calo.Alih-alih mencari keuntungan, menjadi calo malah akan berimbas pada keburukan. Sesuai pesan dari Menteri PANRB, Thahjo menegaskan untuk pegawai yang berani menjadi penipu dan calo PNS akan dipecat.
3. Miliki Istri Lebih dari Satu
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, seorang abdi negara dilarang memiliki istri lebih dari satu, apabila tidak ada izin secara tertulis dari instansi yang berlaku.Hal itu perlu ditaati karena sebagai abdi negara, seorang PNS diwajibkan memberi keteladanan yang baik, dalam segala hal bagi masyarakat. Kemudian bagi PNS wanita, tercatat juga dalam PP Nomor 10 Tahun 1983, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, maupun keempat.
4. PNS Sebar Hoaks Hingga Ujaran Kebencian
Pelanggaran karena mengucapkan kata-kata kasar, dan ujaran kebencian wajib PNS hindari. Hal itu tertulis pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), bernomor K.26-30/V.72/-2/99, yang diterbitkan pada 31 Mei 2018.Pegawai yang terbukti menyebarkan berita hoaks atau kata-kata bermuatan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), akan dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Kemudian, untuk hukuman yang akan didapatkan, terbagi dalam tiga tingkatan, diantaranya pada tingkatan ringan, sedang dan berat. Untuk tingkatan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, selama tiga tahun hingga dipecat.Reporter Magang : Nurul Fajriyah
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaPNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaMasyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaPrabowo mencontohkan, hakim di negara-negara maju, apalagi hakim tertinggi dijamin jabatannya seumur hidup.
Baca Selengkapnya