Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hasil audit BPK pengaruhi harga saham Freeport

Hasil audit BPK pengaruhi harga saham Freeport Freeport. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno mengatakan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelanggaran PT Freeport Indonesia dalam penggunaan hutan dan pembuangan limbah, atas kegiatan pertambangan, akan dijadikan senjata negosiasi pelepasan saham (divestasi).

Dengan demikian, posisi pemerintah dalam proses tawar menawar harga saham Freeport Indonesia akan semakin kuat. Namun, Fajar belum bisa menyebutkan besaran harga saham yang sedang dinegosiasikan. Sebab, hal tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Iya iya (bisa mempengaruhi nilai saham).Nanti mungkin minggu-minggu ini setelah ibu pulang dilaporkan. Timnya seharusnya maret sudah bisa selesai," kata Fajar, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (2/4).

Menurutnya, pemerintah ingin hasil audit BPK sudah diselesaikan sebelum 51 persen saham Freeport Indonesia diambil alih pihak nasional. Sehingga ketika mayoritas saham dimiliki pihak nasional, perusahaan tersebut sudah tidak bermasalah.

"Jadi maunya kita dapatnya bersih jangan sampai ada hal-hal kaya gitu," ucapnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa PT Freeport Indonesia (PT FI) telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 185 triliun akibat pembuangan limbah. Laporan tersebut merupakan hasil perhitungan dari tenaga ahli Institut Pertanian Bogor (IPB).

Hasil audit BPK menyebutkan bahwa PTFI telah menimbulkan perubahan ekosistem akibat pembuangan limbah operasional penambangan di sungai, hutan, estuari, dan bahkan telah mencapai kawasan laut.

Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 6 yang dirilis 27 April 2017 mengenai pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas kontrak karya PTFI tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015 kepada Kementerian ESDM, Kementerian LHK, dan instansi lain.

"Sampai hari ini, tidak ada tindak lanjut yang signifikan yang dilakukan oleh PTFI. Sudah 333 hari setelah BPK menyampaikan hasil audit. BPK harus terus memantau semua temuan apakah sudah ditindaklanjuti atau belum," kata Rizal.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP