Hari ini, penerimaan uang tebusan Tax Amnesty baru 1,3 persen
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga saat ini uang tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) baru mencapai Rp 2,12 triliun, atau baru sebesar 1,3 persen dari target pemerintah.
Berdasarkan data dari situs resmi Ditjen Pajak, jumlah tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 1,78 triliun, dan Rp 122 miliar dari wajib pajak orang pribadi UMKM.
Sedangkan uang tebusan dari wajib pajak badan UMKM mencapai Rp 5,38 miliar, dan Rp 212 miliar dari wajib pajak badan non UMKM. Nantinya uang tebusan tersebut bisa akan dimasukkan dalam kas negara.
Sementara itu, harta tax amnesty yang telah terkumpul sebesar Rp 102 triliun. Jumlah ini terdiri dari harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp 80,1 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 14 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 7,66 triliun. Padahal, target repatriasi aset amnesti pajak mencapai Rp 1.000 triliun hingga saat program berakhir nanti atau pada 31 Maret 2017.
Selain itu, jumlah wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty juga terus meningkat. Dari total harta yang dilaporkan sebesar Rp 102 triliun tersebut berasal dari 15.515 wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAwal Tahun 2024, Pemerintah Sudah Impor Beras Rp4,36 Triliun dari 3 Negara
BPS mencatat nilai impor beras pada Januari 2024 mencapai Rp4,36 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaAkhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag
Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Catat Aset Keuangan Syariah di Indonesia Tembus Rp2.452 Triliun
Kemenkeu Catat Aset Keuangan Syariah di Indonesia Tembus Rp2.452 triliun
Baca SelengkapnyaPemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta
Subsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca Selengkapnya