Harga Tiket Pesawat Turun Berlaku Mulai 11 Juli untuk Terbang di Selasa,Kamis & Sabtu
Merdeka.com - Pemerintah menyatakan pemberlakuan penurunan tiket pesawat mulai dilakukan pada Kamis 11 Juli 2019. Adapun, 3 hari penjualan tiket murah ini, berlaku pada Selasa, Kamis dan Sabtu.
Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono, mengatakan maskapai penerbangan berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC) nasional telah menyepakati penyediaan 30 persen alokasi kursi untuk tiket pesawat yang telah diturunkan harganya. Besaran penurunan harga tiket pesawat LCC sebesar 50 persen dari tarif batas atas.
"Kenapa (tanggal 11)? Karena untuk penyesuaian di sistem memerlukan kurang lebih 2 sampai 3 hari karena besok Selasa pemberlakuannya adalah di Selasa Kamis dan Sabtu maka akan efektif berlaku sejak hari Kamis tanggal 11 Juli 2019," ujarnya saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (8/7).
Dia melanjutkan maskapai Citilink sendiri sepakat untuk menjual tiket penerbangan murah sebanyak 62 penerbangan per harinya setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu mulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB dengan menyiapkan sebanyak 3.348 kursi.
Sedangkan untuk maskapai Lion Air Group sendiri akan menyediakan 146 penerbangan per hari di waktu dan jam-jam tertentu yang telah diatur oleh pemerintah dengan menyiapkan sebanyak 8.278 kursi. Adapun secara total kursi yang disediakan kedua maskapai dalam sehari yakni sebanyak 11.626 kursi
"Jadi rekan-rekan sekalian ada 62 flight Citilink dan 146 flight Lion Air yang kita dedikasikan per hari untuk menyediakan penerbangan murah dengan penurunan 50 persen dari TBA untuk 30 persen dari alokasi," katanya.
Meski begitu, pemerintah dan maskapai sendiri belum bisa memutuskan untuk rute-rute penerbangan mana saja yang akan dilakukan penyesuaian tarif tersebut. Informasi mengenai rute penerbangan akan disampaikan kembali dalam rapat koordinasi lanjutan pada hari Kamis mendatang.
"Pertanyaannya rute flight mana saja, itu nanti akan kita jelaskan 62 flight itu mana saja, begitu juga Lion, itu akan kami rinci detail sebelum hari kamis pemberlakuannya," katanya.
Dia menambahkan, kebijakan ini nantinya akan dilakukan pengawasan secara bersama-sama oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Koordinator Perekonomian. Ketiganya secara bersama-sama akan memonitoring dan melakukan evaluasi secara menyeluruh.
"Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan (tiket pesawat) ini di dalam pelaksanaannya nanti kita sepakat secara periodik akan dilakukan rapat monitoring dan evaluasi," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biasanya sejumlah maskapai penerbangan menyediakan harga tiket yang lebih murah di hari Jumat.
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaViral keluhan masyarakat soal harga tiket pesawat rute domestik yang mahal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Turunnya harga tiket transportasi udara membuat sektor ini mengalami deflasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaLaporan tren perjalanan Expedia menunjukkan peningkatan harga penginapan hotel bintang tiga yang lebih terjangkau.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaJarang Orang Tahu, Ini Tips Beli Tiket Pesawat Bisa Hemat hingga 25 Persen
Baca SelengkapnyaMemasuki arus mudik Lebaran sejumlah maskapai penerbangan menambah frekuensi penerbangannya ke Banyuwangi.
Baca Selengkapnya