Harga Tiket Kereta Non-Subsidi Dekati Tarif Batas Atas di Musim Liburan
Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan bahwa tarif kereta subsidi tidak mengalami kenaikan pada masa angkutan Natal dan tahun baru (Nataru) 2019-2020.
Direktur Utama Kereta Api Indonesia (KAI), Edi Sukmoro mengatakan, tarif tiket kereta subsidi (Public Service Obligation/PSO) tidak ada perubahan, sedangkan untuk kereta non subsidi (non PSO) akan mengikuti Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
"Kalau tiket menyangkut PSO tak ada kenaikan karena fixed harga tiketnya. Kalau non PSO ikuti aturan tak akan lebihi TBA," kata Edi di Gedung Jakarta Railways Center, Jakarta, Senin (18/11).
Tarif Kereta Tak Lebihi Tarif Batas Atas
Menurut Edi, TBB dan TBA akan dijadikan acuan KAI dalam menetapkan tarif. Dia menjamin tarif kereta tidak lebih dari TBA yang sudah ditetapkan.
"Direktorat niaga itu membaca situasi. Ini yang non PSO ya, karena yang non PSO dibatasi TBA dan TBB, nah ini dilihat animo atau masyarakat yang akan menggunakan," ujarnya.
Direktur Komersial KAI Dody Budiawan mengungkapkan, tarif kereta akan mengalami kenaikan menuju TBA ketikan akhir pekan, seiring dengan meningkatnya jumlah penumpang.
"kita mengacu tbb tba. Paling di weekend naiknya," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaTurunnya harga tiket transportasi udara membuat sektor ini mengalami deflasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI akan segera menetapkan TransJakarta rute Kalideres menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaKeputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca Selengkapnya