Harga emas Antam naik Rp 2.000 jadi Rp 560.000 per gram
Merdeka.com - Harga emas batangan di Unit Bisnis Pengolahan dan penjualan PT Aneka Tambang dibuka naik sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 560.000 dari harga sebelumnya Rp 558.000. Dikutip dari laman resmi logammulia.com, Rabu (2/9).
Hari ini harga emas di Jakarta dijual pada kisaran Rp 520.600 hingga Rp 560.000 per gram. Harga tersebut mulai terbesar untuk ukuran 1 gram dan harga terkecil untuk ukuran 500 gram.
Harga pembelian emas dan harga penjualan kembali (buyback) juga dibuka naik Rp 3.000 menjadi Rp 500.000 dari harga sebelumnya Rp 497.000 per gram.
Harga emas 1 per gram Rp 560.000
Harga emas 5 per gram Rp 531.000
Harga emas 50 per gram Rp 522.000
Harga emas 100 per gram Rp 521.500
Harga emas 250 per gram Rp 521.000
Harga emas 500 per gram Rp 520.600
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini daftar terbaru harga emas antam pada Jumat, 12 April 2024.
Baca SelengkapnyaHarga emas batangan yang dijual di Pegadaian turun hingga Rp31.000 per gram.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada data terakhir Kamis (18/4/2024), harga emas batangan Antam di Pegadaian sudah menembus Rp1.369.000 per gram.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.
Baca SelengkapnyaSejak 10 Maret 2024, Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram (kg).
Baca SelengkapnyaKenaikan ini terjadi karena harga beras Bulog sudah dinaikkan menjadi Rp10.900 per Kg, dari harga eceran tertinggi (HET) sebelumnya Rp9.450 per Kg.
Baca SelengkapnyaAda beberapa harga komoditas bahan pangan yang mengalami kenaikan antara lain, beras, telur ayam, daging ayam, dan gula pasir.
Baca SelengkapnyaKuntadi menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi jual - beli emas ini berawal.
Baca SelengkapnyaInvestor terus mencermati pernyataan hasil pertemuan Federal Open Market Committee (FOMC) yang disampaikan pada Rabu (20/3).
Baca Selengkapnya