Harga BBM Shell Turun Hari Ini, Berikut Rinciannya
Merdeka.com - SPBU Shell kembali melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) miliknya mulai 1 Mei 2023. Beberapa jenis BBM milik Shell mengalami penurunan hingga kenaikan.
Untuk harga BBM Shell Jenis V-Power kompak mengalami kenaikan. Sedangkan untuk V-Power Diesel hingga Diesel Extra mengalami penurunan.
Mengutip laman resmi Shell, berikut rincian harga terbaru jenis BBM Shell:
DKI Jakarta
- Shell Super tetap Rp 13.990 per liter- Shell V-Power naik dari Rp 14.790 menjadi Rp 14.850 per liter- Shell V-Power Diesel turun dari Rp 15.100 menjadi Rp 14.640 per liter
Banten
- Shell Super tetap Rp 13.990- Shell V-Power naik dari Rp 14.790 menjadi Rp 14.850 per liter- Shell V-Power Diesel turun dari Rp 15.440 menjadi Rp 14.640
Jawa Barat
- Shell Super tetap Rp 13.990 per liter- Shell V-Power naik dari Rp 14.790 menjadi Rp 14.850 per liter- Shell V-Power Diesel turun dari Rp 15.440 menjadi Rp 14.640
Jawa Timur
- Shell Super tetap Rp 13.990 per liter- Shell V-Power naik dari Rp 14.790 menjadi Rp 14.850 per liter- Shell Diesel Extra turun dari Rp 14.270 menjadi Rp 13.700 per liter
Sumatera Utara
- Shell Super tetap Rp 14.250 per liter- Shell V-Power naik dari Rp 15.110 menjadi Rp 15.170 per liter- Shell Diesel Extra turun dari Rp 14.570 menjadi Rp 13.990.
Harga BBM di Jawa Barat Turun
PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi secara berkala pada 1 Mei 2023. Ada beberapa jenis BBM non subsidi yang mengalami penurunan yaitu Dexlite dan Pertamina Dex.
Untuk harga Dexlite yang mengalami penurunan terjadi di Jawa Barat yaitu Rp 13.700 per liter sebelumnya Rp 14.550 per liter. Sedangkan Pertamina Dex Rp 14.600 per liter sebelumnya Rp 15.400 per liter.
Namun untuk BBM jenis Pertamax dan dan Pertamax Turbo di DKI Jakarta tidak mengalami penurunan ataupun kenaikan. Harga dari kedua jenis tersebut tetap sama dari sebelumnya, yakni Pertamax Rp 13.300 per liter dan Pertamax Turbo Rp 15.000 per liter.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," tulis pengumuman Pertamina, dikutip Senin (1/5).
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya