Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Harga BBM naik, Jonan minta impor suku cadang bebas bea masuk

Harga BBM naik, Jonan minta impor suku cadang bebas bea masuk Jonan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Harga premium naik 30,77 persen menjadi Rp 8.500 dan Solar menjadi Rp 7.500 atau naik 36,36 persen. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan memberikan insentif fiskal dan non fiskal bagi angkutan umum di jalan, sebagai kompensasi dari kenaikan harga BBM.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan pemberian insentif ini sudah diusulkan kepada Kementerian Keuangan. Bentuknya pembebasan PPN dan bea masuk untuk suku cadang tertentu.

Semisal ban, oli, kampas rem, pelat kopling dan mesin dengan mekanisme BMDTP (Bea Masuk Ditanggung Pemerintah). Lalu, pembebasan PPN terhadap setiap produksi kendaraan baru dalam negeri yang akan digunakan untuk kendaraan angkutan umum di jalan.

"Tax intensif akan diusulkan ke Kemenkeu. Kita sebut bea masuk, penghapusan PPN (pengadaan kendaraan). Usulannya sampai 0 persen. Namun, ini harus dibahas karena ini domainnya Kemenkeu," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (18/11).

Tidak hanya itu, Kemenhub juga berencana memberikan usulan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk pengurangan Bea Balik Nama dan Pajak Tahunan Kendaraan Angkutan Umum (PKB) sebesar 50 persen dari tarif berlaku.

Sebab, pajak kendaraan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sehingga prosesnya harus melalui Kemendagri. "Proses di Mendagri lebih cepat," jelas dia.

Usulan kepada Kemendagri ini juga akan memfasilitasi akses dan kemudahan peremajaan angkutan umum, peningkatan penertiban angkutan ilegal sebagai perlindungan kepada angkutan umum yang telah memiliki izin resmi, melakukan penertiban pungutan liar dengan bekerja sama aparat kepolisian dan perbaikan serta peningkatan infrastruktur transportasi termasuk jaringan jalanan.

"Kami juga akan diskusi dengan Organda dalam minggu ini dalam hal pemberlakuan insentif," ungkapnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP