Hambat Penyelesaian Masalah AJB Bumiputera, Ketua BPA Ditetapkan Sebagai Tersangka
Merdeka.com - Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK telah menetapkan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) periode 2018 – 2020 Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912, Nurhasanah sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK.
Hal ini terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020. Dalam surat tersebut OJK meminta AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, OJK Tongam L Tobing menjelaskan dari hasil pemeriksaan para saksi, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB. Akibatnya terjadi hambatan dalam penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB.
"Perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB," kata Tongam dalam keterangan persnya, Jakarta, Jumat, (19/3).
Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Penyidik juga telah melaksanakan Gelar Penetapan Tersangka pada 4 Maret 2021.
"Dengan kesepakatan Peserta Gelar untuk menetapkan Sdri. Nurhasanah selaku Ketua BPA AJBB periode 2018 – 2020 sebagai Tersangka," katanya.
Selanjutnya
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comTongam menambahkan, dalam menentukan status tersangka ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Antara lain melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.
Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya