'Hadiah' pemerintah buat para penunggak pajak
Merdeka.com - Pemerintah mengandalkan penerimaan pajak sebagai motor utama pendapatan negara. Namun, rasio pajak di Indonesia masih sangat kecil, hanya 12,5 persen. Jauh di bawah Jepang yang sudah menyentuh angka 28 persen.
Rendahnya rasio pajak disebabkan beberapa hal. Pertama, belum terjaringnya semua wajib pajak di Indonesia. Kedua, tingkat kepatuhan wajib pajak di tanah air dikategorikan di level mengenaskan. Ekonom Dahnil Anzar menyebut, banyak wajib pajak baik badan maupun pribadi tidak aktif membayar pajak. Padahal pembayaran pajak badan cukup signifikan bagi kas negara.
Data yang dimilikinya, dari 20 juta badan usaha, baru sekitar 5 juta yang terdaftar wajib pajak. Dari jumlah itu, hanya 550.000 perusahaan yang aktif bayar pajak. Kondisi pada wajib pajak pribadi juga tak jauh beda. Total individu aktif membayar pajak sebesar 3 juta dari 60 juta orang yang harus membayar pajak. Sementara yang terdaftar itu ada 23 juta.
Bicara soal kepatuhan pajak, setiap negara berbeda. Di negara maju seperti Amerika Serikat tingkat kepatuhan sudah tinggi. Berbeda dengan negara berkembang yang tingkat kepatuhannya masih sangat rendah dan tindakan manipulasi pajak yang cukup tinggi.
Karena itu pemerintah tak mau lagi berkompromi dengan penunggak pajak. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengklaim, pemerintah mulai tegas agar masyarakat taat pajak. "Disiplin, ya dimana pun, negara mana pun. Kalau ini (di Indonesia) masih baik, kalau di Amerika langsung masuk penjara kan kalau tidak bayar pajak," ucap Jusuf Kalla, kemarin.
Untuk memberi efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kementerian Keuangan menerapkan gijzeling atau paksa badan bagi para pengemplang pajak. Mereka yang terbukti mengemplang atau menunggak pajak, disandera atau dititipkan dalam penjara. Payung hukumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Surat Izin Penyanderaan No. SR-366/MK.03/2015 pada 28 Januari 2015. Ditindaklanjuti Surat Perintah Penyanderaan dari Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) No. Porint.02/WPJ/.07/KP/2015. Sebelum dijebloskan ke penjara, penunggak pajak dicekal terlebih dulu. Dasar hukumnya Keputusan Menteri Keuangan No. KMK No. 472/KMK.03/2007 tgl 26 Nov 2007.
Satu orang sudah merasakan gijzeling. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah melakukan penahanan terhadap satu orang pengemplang pajak berinisial SC, pada Jumat (30/1) kemarin. Dia menunggak pajak selama lima tahun senilai Rp 6 miliar.
"Memang di undang-undang begitu. Kalau misalnya ditegur, disuruh bayar paksa tidak dibayar, ya harus gijzeling, disandera. Supaya masuk penjara dia nanti. Itu undang-undang," tutur Jusuf Kalla.
Langkah menjebloskan pengemplang pajak ke dalam penjara akan terus dilakukan untuk menimbulkan efek jera. "Ya banyak pula nanti digijzeling," singkat JK.
Merdeka.com mencatat hadiah dari pemerintah untuk para penunggak pajak. Berikut paparannya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya